Indonesia Tidak Akan Tutup TikTok


Logo TikTok

Logo TikTok, aplikasi besutan ByteDance dari Tiongkok

Belakangan Tiktok menjadi sorotan dunia setelah beberapa negara memutuskan untuk menutup akses ke aplikasi platform video pendek tersebut. Langkah tersebut diambil terkait dengan alasan keamanan siber. Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan ikut melarang penggunaan aplikasi media sosial TikTok.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan pemblokiran tidak akan terjadi. Indonesia tidak akan ikut-ikut hanya karena sejumlah negara sudah memblokir platform berbagi video pendek tersebut. Menurutnya, selama Tiktok masih mengikuti undang-undang dan aturan, maka dalam hal ini TikTok tetap dapat beroperasi.

"Jangan ikut-ikut kalau ada negara yang tutup, terus kita ikut blokir juga, ada negara yang buka kita ikut buka juga. Kita menentukan sesuai dengan arah kebijakan negara Indonesia. Kalau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada, maka tentu dia menjadi masalah " jelas Johnny saat ditemui di gedung Kementerian Kominfo Jakarta, Rabu (15/07/2020).

Ia menambahkan, menkominfo juga mengingatkan dan mendorong semua penyelenggara sistem elektronik, semua aplikasi di Indonesia, untuk mengoperasikannya dengan memperhatikan aturan yang ada. Kemkominfo sendiri sebenarnya sempat memblokir Tik Tok pada 8 Juli 2018. Dikarenakan pada Tiktok ditemukan konten yang mengandung pornografi, asusila, dan hal tidak senonoh. Kini Kemkominfo justru memiliki akun resmi di aplikasi tersebut.

Sementara itu, Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI), Grata Endah Werdaningtyas, Indonesia juga akan mengikuti dengan hati-hati dan seksama dari berbagai kebijakan sejumlah negara terkait penutupan aplikasi tersebut. Namun, dirinya mengatakan bahwa Indonesia tidak akan langsung melakukan tindakan serta merta yang serupa seperti yang dilakukan negara lain.

“Sebagai pemerintah kami akan terus mendorong agar penyelenggara sistem elektronik dan aplikasi sosial media yang beroperasi di Indonesia terus menaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan di tanah air,” ungkap Grata dalam konferensi pers daring dengan media, Jumat (07/08/2020).

Lebih lanjut, Grata mengatakan pemerintah akan terus melakukan upaya untuk mengawasi dan meminta komitmen dari penyelenggara aplikasi sosial media dimana dalam hal keamanan konten dan penggunaan data di Indonesia. Jadi untuk saat ini Aplikasi tersebut masih diperbolehkan beroperasi di Indonesia dengan catatan selama tidak ada pelanggaran hukum dan undang-undang informasi teknologi.

“Selama tidak terbukti adanya pelanggaran hukum dan undang-undang di Indonesia, aplikasi sosial media tiktok akan tetap beroperasi di Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya, India merupakan negara yang pertama kali memblokir Tiktok. Alasan pemblokiran tersebut karena khawatir akan keamanan data pengguna di negaranya. Sebelum pemblokiran berlaku, India adalah pasar terbesar bagi TikTok dengan 81 juta pengguna aktif bulanan. Tak hanya Tiktok, Negeri Bollywood tersebut juga melarang 59 aplikasi seluler asal China. Keputusan ini sekaligus merupakan langkah tegas India memboikot China dari ruang online sejak bentrokan antara pasukan India dan China di zona perbatasan yang disengketakan di Ladakh pada awal Juni.

Setelahnya, para pejabat pemerintahan Amerika Serikat dan Australia turut melakukan penyeruan larangan penggunaan aplikasi tersebut di negaranya. AS dan Australia juga memiliki kekhawatiran yang sama dengan India yakni keamanan data dan privasi warga negaranya.

Tiktok dicurigai dijadikan alat pengawasan dan propanda pemerintah China. Hal ini diperkuat dengan adanya undang-undang China yang menyebutkan perusahaan China wajib bekerja sama dengan intelijen negara bila dibutuhkan dan harus serahkan data bila diminta. Oleh karena itu, muncul kekhawatiran dari banyak negara terkait data pengguna warga negaranya yang bisa jatuh ke otoritas China.


Bagikan artikel ini