Ombudsman Minta Kominfo Mengkaji Serius Rencana Revisi PP PSTE


Foto Bersama Setelah Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia
Foto Bersama Setelah Permintaan Penjelasan Masyarakat Telematika dan Asosiasi Anggota Mastel oleh Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia meminta Kementerian Kominfo untuk berdialog dengan semua stakeholder dan melakukan kajian yang serius mengenai rencana perubahan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) usai Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) mengembalikan draft rencana revisi Peraturan Pemerintah tersebut ke Kemkominfo. 

"Kami menyarankan Kementerian Kominfo untuk melakukan 2 hal, pertama adalah melakukan kajian secara serius terhadap kelayakan secara ekonomi, politik, hukum dan pertahanan keamanan, yang kedua lakukan konsultasi secara baik dengan semua stakeholder, untuk membuat kesepatakan bersama", kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih, usai pertemuan dengan pelaku industri di kantor Ombudsman. 

Selain itu Ombudsman juga menyarankan kepada Pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan rencana revisi ini karena saat ini sedang ada momentum politik nasional. 

"Kami berharap pemerintah sabar dulu, ada momentum politik nasional sebaiknya jangan ambil suatu keputusan yang sangat strategis dan fundamental," tambahnya. 

Saat ini Ombudsman Republik Indonesia mulai melakukan pemeriksaan mengenai polemik revisi Peraturan Pemerintah Nomer 82/2012 Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Pemeriksaan ini sudah dimulai pada Jum'at 18 Januari 2019 dengan mengundang asosiasi dari para pelaku industri dan akan dilanjutkan lagi dengan melakukan pemeriksaan dari pihak pemerintah. 

Sementara itu, para pelaku industri menyambut gembira atas dikembalikannya draft rencana revisi PP PSTE tersebut dari Setneg ke Kemkominfo. Mereka menilai dengan dikembalikannya draft tersebut menandakan bahwa draft revisi PP PSTE yang disusun oleh Kemkominfo belum baik dan/atau cacat prosedur. 

Alex Budiyanto dari Asosiasi Cloud Computing Indonesia berharap Kemkominfo bisa lebih melibatkan para pelaku industri untuk mencapai kesepakatan bersama dalam rangka memperbaiki draft revisi PP PSTE tersebut. 

"Semoga Kemkominfo kedepannya bisa mengajak semua stakeholder untuk berdiskusi dalam rangka mengambil keputusan bersama yang sangat penting dan fundamental ini. Data adalah new oil, sudah sepatutnya mengedepankan kepentingan nasional terkait hal ini", ujarnya. 


Bagikan artikel ini