Ancaman Siber Meningkat, Pemerintah dan Korporasi Diminta Bersatu


Ilustrasi Cyber Security
Ilustrasi Cyber Security

Serangan siber semakin menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menimpa tidak hanya korporasi besar tetapi juga lembaga pemerintah. Kasus-kasus peretasan yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga awal 2024 menunjukkan kompleksitas dan intensitas serangan yang semakin massif.

Menurut Ardi Sutedja, Chairman Indonesia Cyber Security Forum, penegakan hukum menjadi krusial dalam menekan aksi peretasan dan pencurian data. "Kita memerlukan lebih dari sekadar pertahanan sistem IT yang canggih; dukungan pemerintah dalam penegakan hukum sangat krusial," ujar Ardi dalam siaran persnya, Kamis (26/1/2024).

Salah satu kasus peretasan yang mencuri perhatian adalah dugaan serangan pada situs kementerian negara pada November 2023. Data sensitif yang dicuri dijual bebas di internet. Bahkan, dalam konteks Pemilihan Presiden 2024, akun media sosial salah satu pasangan calon juga menjadi korban peretasan.

Ardi menyatakan bahwa respons terhadap serangan siber seringkali terlambat dan lebih bersifat reaktif. Ia menyerukan perlunya respons yang lebih proaktif untuk mencegah "kerusakan fatal" di masa depan. Kesadaran akan pentingnya keamanan siber masih terbatas, bahkan di kalangan calon presiden.

Pelaku usaha juga diminta untuk mempersiapkan diri menghadapi ancaman siber dengan memahami aturan hukum dan panduan yang ada. Ardi menekankan bahwa pemilik perusahaan hingga supplier harus memahami implikasi hukum dari keamanan siber.

Serangan siber tidak hanya menimpa lembaga pemerintah dan korporasi besar, tetapi juga institusi penting seperti Bank Indonesia, Pertamina, dan sejumlah bank lainnya. Bahkan, ancaman serangan siber juga terjadi di tingkat internasional, seperti serangan hacker terhadap sekitar 500 website militer Rusia yang membuatnya lumpuh.

Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan bahwa kejahatan siber terhadap sistem IT pelaku usaha dan instansi negara semakin marak. Lebih dari 5 ribu kasus kejahatan siber terjadi di Indonesia sepanjang 2021. Skor indeks keamanan siber Indonesia juga masih rendah, menempatkannya di peringkat ke-3 terendah di antara negara-negara G20.

"Pemerintah dan semua stakeholder harus lebih serius dalam melakukan perlindungan dan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Jangan biarkan korban peretasan saja yang berupaya meningkatkan keamanan IT tanpa dukungan penegakan hukum yang kuat," tutup Ardi.

Serangan siber merupakan ancaman yang semakin massif bagi Indonesia. Perlindungan dan penegakan hukum yang lebih serius dari pemerintah dan stakeholder lainnya diperlukan untuk mengatasi tantangan ini dan menjaga keamanan sistem informasi negara.


Bagikan artikel ini