Arah Baru Pemerintah Digital: Kedaulatan Data dan Teknologi
- Rita Puspita Sari
- •
- 12 jam yang lalu
Aries Kusdaryono Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital KOMDIGI
Transformasi digital kini menjadi agenda utama pemerintah Indonesia dalam memperkuat layanan publik, termasuk sektor kesehatan, administrasi negara, hingga tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Namun, di tengah percepatan adopsi teknologi digital, isu kedaulatan digital dan data sovereignty semakin menjadi perhatian penting agar layanan publik tetap aman, berkelanjutan, dan berada dalam kendali nasional.
Hal tersebut disampaikan Aries Kusdaryono, Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam ajang Cloud Computing Indonesia Conference 2026 bertema “Future Healthcare and Digital Government: Digital and Data Sovereignty as a Foundation”.
Dalam paparannya, Aries menegaskan bahwa transformasi digital tidak hanya soal pemanfaatan teknologi terbaru, tetapi juga bagaimana negara memiliki kendali penuh atas data, sistem, infrastruktur, hingga jaringan yang menopang pemerintahan digital.
Menurut Aries, tantangan utama dalam mewujudkan kedaulatan digital saat ini adalah tingginya ketergantungan pada teknologi asing dan technology lock-in. Kondisi ini membuat migrasi sistem menjadi sulit, interoperabilitas antarplatform terbatas, serta meningkatkan risiko kebocoran data dan akses lintas yurisdiksi.
“Layanan digital pemerintah belum sepenuhnya berada dalam kendali nasional. Ini menjadi tantangan serius jika kita ingin membangun pemerintahan digital yang kuat dan berdaulat,” jelas Aries .
Ia menjelaskan, kedaulatan digital menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan data pribadi masyarakat, keberlangsungan layanan publik, serta perlindungan komunikasi dan data strategis negara, termasuk diplomasi dan pertahanan nasional.
Selain itu, kedaulatan digital juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepentingan strategis nasional agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada penyedia teknologi global.
Kedaulatan Digital Berakar dari Regulasi Nasional
Aries menjelaskan bahwa konsep kedaulatan digital sebenarnya memiliki akar kuat dalam berbagai regulasi nasional maupun internasional. Salah satunya tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Kemudian, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik lingkup publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan data elektronik di wilayah Indonesia.
Hal serupa juga tercermin dalam berbagai regulasi lain seperti UU Kelautan, UU Wilayah Negara, hingga Vienna Convention on the Law of Treaties yang menempatkan kedaulatan sebagai kemampuan negara untuk bertindak bebas dan mandiri dalam kepentingan nasional.
Dalam perkembangan terbaru, draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemerintah Digital (RPerpres Pemdi) juga mulai merumuskan definisi yang lebih spesifik mengenai kedaulatan digital.
Disebutkan bahwa kedaulatan digital adalah kemampuan negara untuk menentukan arah, mengelola, memilih, dan mengadopsi teknologi digital dari berbagai sumber berdasarkan kepentingan pembangunan nasional.
“Artinya, negara harus memiliki kontrol penuh terhadap arah transformasi digital, mencakup data, infrastruktur, keamanan, inovasi, dan ekosistem digital,” ujar Aries .

Lima Lapisan Kedaulatan Pemerintah Digital
Untuk mewujudkan pemerintahan digital yang berdaulat, Aries memaparkan terdapat lima lapisan utama yang harus diperkuat, yakni teknologi, aplikasi, data, pusat data, dan jaringan.
Pertama adalah kedaulatan teknologi. Ini mencakup kemampuan negara dalam memilih, mengendalikan, dan mengoperasikan teknologi digital secara mandiri tanpa ketergantungan yang membatasi. Prinsipnya meliputi penguasaan platform dan infrastruktur teknologi, engine dan arsitektur cloud native, hingga pengendalian lisensi. Bahkan untuk penggunaan Large Language Model (LLM), Aries menegaskan bahwa model sebaiknya di-host di dalam Pusat Data Nasional (PDN), bukan bergantung pada API eksternal seperti OpenAI atau Azure.
Kedua adalah kedaulatan aplikasi. Pemerintah perlu mengendalikan aplikasi dan sistem digital yang digunakan, termasuk aspek lisensi, domain, standar, dan keberlanjutan operasional. Penguatan software nasional, mitigasi technology lock-in, serta penyusunan national software stack menjadi bagian penting agar sistem pemerintahan tidak terjebak pada ketergantungan vendor tertentu.
Ketiga adalah kedaulatan data. Dalam konteks ini, data dipandang sebagai aset strategis nasional yang harus dilindungi secara menyeluruh. Penguatan tata kelola data dilakukan melalui klasifikasi data, data residency, audit trail transparan, hingga penerapan enkripsi dan sistem manajemen kunci (KMS) yang berada dalam yurisdiksi Indonesia.
Selain itu, transfer data lintas negara juga harus mengacu pada prinsip perlindungan setara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Lapisan keempat adalah kedaulatan pusat data. Negara harus memiliki kontrol terhadap lokasi, infrastruktur, dan operasional pusat data sebagai fondasi utama penyimpanan dan pemrosesan data strategis nasional. Aries mencontohkan pendekatan hybrid sovereign cloud seperti yang diterapkan Malaysia, yaitu kombinasi cloud publik dengan kontrol nasional yang tetap kuat.
“Kolaborasi dengan hyperscaler tetap dimungkinkan, tetapi negara tidak boleh kehilangan kontrol strategis,” katanya .
Hal ini juga mencakup pengelolaan AI compute seperti GPU dalam negeri, penguatan kapasitas hosting nasional, hingga desain kontrak pengadaan yang menghindari ketergantungan jangka panjang.
Lapisan terakhir adalah kedaulatan jaringan. Pemerintah harus mampu mengendalikan infrastruktur jaringan, arus lalu lintas data, sistem penamaan, hingga routing nasional.
Pengembangan kabel bawah laut domestik, satelit nasional termasuk Low Earth Orbit (LEO), penguatan DNS nasional, hingga secure government network menjadi bagian dari strategi memperkuat kemandirian konektivitas nasional.
Arah Kebijakan Pemerintah Digital Indonesia
Sebagai penutup, Aries menegaskan bahwa pemerintah saat ini terus mendorong pengembangan ekosistem Pusat Data Nasional, penguatan kebijakan perlindungan data dan sistem elektronik, penyusunan arsitektur pemerintah digital nasional, serta berbagai upaya mengurangi ketergantungan teknologi asing.
Menurutnya, Indonesia perlu menemukan model terbaik yang mampu menyeimbangkan keterbukaan inovasi dengan kontrol strategis negara. Pertanyaan besar yang kini harus dijawab bersama adalah bagaimana mendefinisikan kedaulatan digital secara menyeluruh, bagaimana peran industri dalam mendukungnya, serta model seperti apa yang paling sesuai untuk Indonesia.
“Bagaimana kita bersama mendefinisikan dan mewujudkan kedaulatan digital Indonesia ke depan?” tutup Aries.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa transformasi digital bukan sekadar modernisasi teknologi, tetapi juga perjuangan menjaga kedaulatan bangsa di era digital.
