Data Jadi Senjata AI, Indonesia Siap atau Masih Tertinggal?


Ilustrasi Infrastruktur Cloud Computing

Ilustrasi Infrastruktur Cloud Computing

Artificial Intelligence (AI) berkembang dengan sangat cepat dan mulai menjadi fondasi baru bagi transformasi digital di berbagai sektor. Namun di balik pesatnya pertumbuhan teknologi AI, muncul satu pertanyaan besar yang semakin relevan bagi Indonesia: apakah Indonesia sudah siap membangun kedaulatan data dan AI di tengah dominasi infrastruktur cloud global?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena AI tidak dapat berjalan tanpa data. Semakin banyak data yang dimiliki dan dipelajari oleh sistem AI, semakin cerdas dan akurat pula model yang dihasilkan. Dalam konteks inilah isu data sovereign atau kedaulatan data menjadi salah satu topik strategis yang menentukan masa depan ekonomi digital sebuah negara.

Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Alex Budiyanto, dalam acara Tech A Look yang disiarkan CNBC Indonesia menjelaskan bahwa kedaulatan data bukan hanya soal lokasi penyimpanan data, melainkan menyangkut kemampuan suatu negara untuk mengelola seluruh siklus hidup data secara menyeluruh.

“Ketika kita bicara kedaulatan data, kita berbicara mengenai kemampuan untuk mengelola data dari end-to-end. Mulai dari data diperoleh, disimpan, diproses, diolah menjadi model AI, hingga dimanfaatkan. Semua proses tersebut idealnya berada dalam otoritas kita,” ujarnya.

 

AI Membutuhkan Data, Data Menentukan Masa Depan

Dalam era AI, data telah berubah menjadi aset strategis yang bernilai sangat tinggi. Berbagai model AI modern dibangun dari miliaran data yang dikumpulkan, dianalisis, dan dipelajari secara terus-menerus.

Menurut Alex, masalah utama Indonesia saat ini bukan sekadar kurangnya data, melainkan belum adanya definisi dan parameter yang jelas mengenai kedaulatan data maupun kedaulatan digital dalam regulasi nasional.

“Diskusi mengenai kedaulatan data sering kali tidak memiliki kerangka yang jelas karena belum ada amanat undang-undang yang secara spesifik menjelaskan apa definisinya, bagaimana parameternya, dan seperti apa implementasinya,” katanya.

Akibatnya, setiap organisasi maupun institusi memiliki pemahaman yang berbeda mengenai kedaulatan data. Situasi tersebut membuat arah kebijakan nasional menjadi tidak seragam.

Padahal, data yang dimiliki masyarakat Indonesia memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Informasi mengenai pola konsumsi digital, perilaku pengguna internet, hingga cara masyarakat berinteraksi di media sosial dapat menjadi bahan baku utama dalam membangun model AI yang relevan dengan karakteristik Indonesia.

Jika data tersebut dikelola oleh perusahaan atau negara asing, maka manfaat ekonomi dan inovasi yang dihasilkan juga berpotensi lebih banyak dinikmati pihak luar.

“Ketika data Indonesia dikelola oleh pihak asing dan digunakan untuk membangun model AI, maka pihak yang paling memahami perilaku masyarakat Indonesia justru bisa jadi bukan Indonesia sendiri,” jelas Alex.

 

Indonesia Tertinggal dalam Persaingan Infrastruktur Cloud

Dari sisi infrastruktur cloud dan pusat data, Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan besar jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Saat ini, sebagian besar penyedia cloud global atau hyperscaler seperti Amazon Web Services (AWS), Google Cloud, dan Microsoft Azure masih menjadikan Singapura sebagai pusat utama operasional mereka di kawasan.

Sementara itu, Malaysia dalam beberapa tahun terakhir berhasil menarik investasi besar dari para hyperscaler global. Nilai investasi yang masuk bahkan mencapai sekitar US$15 miliar untuk pembangunan infrastruktur digital dan pusat data. Vietnam pun mulai menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam menarik investasi teknologi.

Di sisi lain, Indonesia memang telah menerima sejumlah investasi pusat data. Namun skalanya dinilai belum sebesar negara-negara pesaing di kawasan.

Menurut Alex, salah satu faktor yang menjadi hambatan adalah kepastian regulasi yang masih perlu diperkuat.

“Investor membutuhkan kepastian. Ketika regulasi sering berubah atau interpretasinya berbeda-beda, maka hal tersebut menjadi pertimbangan besar bagi investor yang ingin menanamkan modal dalam jangka panjang,” ujarnya.

 

Perlu Pemimpin Data Nasional

Selain persoalan infrastruktur, Indonesia juga menghadapi tantangan serius dalam tata kelola data.

Alex menyoroti perlunya kehadiran seorang Chief Data Officer (CDO) di tingkat nasional yang memiliki kewenangan untuk mengawasi, mengoordinasikan, dan menyusun strategi pemanfaatan data secara nasional.

Gagasan tersebut sejalan dengan praktik terbaik yang tercantum dalam DAMA-DMBOK (Data Management Body of Knowledge), sebuah panduan internasional yang menjadi rujukan utama dalam tata kelola dan manajemen data modern.

Dalam DAMA-DMBOK dijelaskan bahwa organisasi maupun negara membutuhkan kepemimpinan data yang kuat agar data dapat dikelola sebagai aset strategis. Peran Chief Data Officer menjadi penting untuk memastikan kualitas data, keamanan data, integrasi data, hingga pemanfaatannya dalam pengambilan keputusan.

Menurut Alex, Indonesia perlu mengadopsi pendekatan serupa agar pengelolaan data nasional tidak berjalan secara terpisah di masing-masing kementerian dan lembaga.

“Dalam DAMA-DMBOK dijelaskan pentingnya keberadaan Chief Data Officer yang mengawasi data secara strategis. Dengan adanya CDO nasional, akan ada sinergi antara kebutuhan setiap kementerian dan lembaga sehingga data dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.

Harapan tersebut kini mengarah pada pembahasan revisi kebijakan terkait Satu Data Indonesia dan Undang-Undang Statistik yang tengah berproses sebagai inisiatif DPR.

 

Masalah Lama: Banyak Teknologi, Minim Tata Kelola

Tantangan berikutnya terletak pada tata kelola data di tingkat organisasi. Menurut Alex, banyak kementerian dan lembaga pemerintah masih menghadapi kesenjangan antara kebutuhan bisnis dan implementasi teknologi.

Sering kali organisasi hanya berfokus membeli perangkat lunak atau infrastruktur teknologi terbaru tanpa membangun sistem tata kelola data yang kuat. Akibatnya, investasi teknologi yang besar tidak selalu menghasilkan manfaat yang optimal.

“Banyak organisasi membeli tools, tetapi tidak memiliki governance yang baik. Pada akhirnya masalah pengelolaan data tidak pernah benar-benar selesai,” jelasnya.

 

Regulasi Ada, Penegakan Masih Lemah

Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi landasan hukum dalam perlindungan data masyarakat. Namun tantangan berikutnya adalah belum terbentuknya lembaga pengawas yang memiliki kewenangan penuh untuk memastikan implementasi regulasi tersebut berjalan efektif.

Kondisi ini membuat pelaksanaan UU PDP belum optimal karena belum ada otoritas yang secara khusus bertanggung jawab melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

“Regulasinya sudah ada, tetapi institusi yang menjalankan dan mengawasinya belum terbentuk secara penuh, hal ini yang seharusnya menjadi perhatian di Indonesia,” ujarnya.

 

Kapasitas Data Center Belum Mencukupi untuk AI

Kebutuhan AI modern terhadap komputasi sangat besar. Model AI generatif membutuhkan ribuan prosesor grafis (GPU), pasokan listrik yang stabil, serta kapasitas pusat data yang masif. Saat ini kapasitas pusat data Indonesia diperkirakan berada di kisaran 700 hingga 900 megawatt.

Meski angka tersebut terlihat besar, kapasitas itu dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan AI skala besar yang diproyeksikan akan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang.

Tanpa peningkatan infrastruktur energi dan pusat data, Indonesia berpotensi kesulitan bersaing dalam perlombaan pengembangan AI global.

 

Ketergantungan pada Teknologi Asing

Tantangan lainnya adalah tingginya ketergantungan Indonesia terhadap teknologi luar negeri. Mayoritas layanan cloud yang digunakan oleh perusahaan maupun institusi nasional masih berasal dari penyedia global. Dalam kondisi seperti ini, konsep kedaulatan data menjadi lebih kompleks karena pengelolaan teknologi inti masih bergantung pada pihak asing.

Menurut Alex, pemerintah perlu menetapkan parameter yang jelas terkait kedaulatan data dan kedaulatan digital bagi operator asing yang beroperasi di Indonesia.

“Jika operator asing masuk, harus ada kriteria yang jelas mengenai bagaimana data Indonesia dikelola dan bagaimana kepentingan nasional tetap terlindungi,” katanya.

 

SDM Menjadi Kunci Kedaulatan AI

Meski infrastruktur dan regulasi sangat penting, faktor yang paling menentukan keberhasilan kedaulatan AI tetaplah sumber daya manusia. Indonesia membutuhkan lebih banyak talenta digital, ilmuwan data, insinyur AI, serta peneliti yang mampu membangun teknologi secara mandiri.

Karena itu, peningkatan kualitas pendidikan menjadi investasi jangka panjang yang tidak dapat diabaikan.

Peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, fasilitas pendidikan yang lebih baik, serta penguatan kurikulum teknologi dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan generasi yang mampu bersaing di era AI.

Pada akhirnya, kedaulatan AI bukan hanya soal memiliki pusat data atau server di dalam negeri. Kedaulatan yang sesungguhnya tercapai ketika Indonesia mampu mengelola datanya sendiri, membangun model AI sendiri, serta menghasilkan talenta yang mampu mengembangkan teknologi tersebut secara mandiri.

Di tengah perlombaan global membangun AI, Indonesia masih memiliki peluang besar. Namun peluang tersebut hanya dapat diwujudkan jika pembangunan infrastruktur, regulasi, tata kelola data, dan kualitas sumber daya manusia berjalan beriringan. Sebab pada akhirnya, negara yang mampu menguasai data dan teknologi AI akan menjadi negara yang memiliki posisi strategis dalam ekonomi digital masa depan.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait