Perkembangan Fintech Bisa Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional


Fintech

Ilustrasi Fintech

Keberadaan financial technology (fintech) dinilai dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19 ini. Industri fintech diperkirakan akan terus berkembang dengan adanya dukungan jumlah penduduk usia kerja yang tinggi, penetrasi internet yang pesat, banyaknya kelompok masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan, dan lingkungan regulasi yang kondusif dengan peningkatan investasi sektor fintech.

“Saat ini fintech mencuat sebagai salah satu alat untuk menyediakan dan melayani kebutuhan banyak orang,” kata Niki Luhur, Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dalam peluncuran Laporan Annual Member Survey Aftech Tahun 2019/2020, Kamis (10/9/2020).

Niki juga menyampaikan jika perkembangan fintech ditunjukkan dengan jumlah pemain berlisensi yang semakin banyak, tawaran solusi jasa keuangan yang beragam, serta adopsi di pasar. Perkembangan juga didukung dengan cara hidup, bekerja, dan bertransaksi masyarakat yang menjadi lebih digital akibat pandemi COVID-19.

Bank Indonesia (BI) dalam statistiknya, menunjukkan instrumen e-money di Indonesia terus bertambah. April lalu misalnya, jumlahnya mencapai 412.055.870. Selain itu, akumulasi penyaluran pendanaan melalui pinjaman online pun terus bertambah. OJK mednata pada Juni 2020, jumlahnya mencapai Rp113,46 triliun, meningkat 153,23% dibanding tahun lalu di bulan yang sama.

Aftech pun meyakini kolaborasi yang lebih kuat antara industri fintech dan pemerintah sangat penting untuk kondisi keseimbangan ideal pada pertumbuhan dan tata kelola. Hal ini untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Berkaitan dengan kolaborasi tersebut, Niki menyambut baik upaya pemerintah untuk mendorong inovasi melalui regulasi light-touch dan kebijakan safe harbour policy. Apresiasi juga diberikan pada usaha pemerintah menjaga tata kelola dan perlindungan konsumen.

Regulasi pemerintah terkait fintech telah dikeluarkan sejak tahun 2019 bersama dengan Bank Indonesia, OJK, dan Kementrian Dalam Negeri. Perkembangan regulasi sendiri akan semakin berkembang di tahun 2020 dengan penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Masterplan Jasa Keuangan Indonesia 2020-2024 (MPJKI), Arsitektur G2P 4.0, dan Masterplan Keuangan Inklusif.

Laporan Annual Member Survey Aftech 2019/2020 sendiri mencatat bahwa kerangka regulasi saat ini tergolong kondusif untuk inovasi, dengan lebih dari separuh responden percaya pemerintah telah memberikan dukungan investasi yang memadai untuk industri fintech.

Aftech juga menyatakan, dukungan dari sisi regulasi tetap diperlukan untuk memastikan pertumbuhan industri fintech yang optimal. Selain itu, industri juga membutuhkan regulasi dan kecepatan proses perizinan.

Sementara menurut Mercy Simorangkir selaku Ketua Harian Aftech, selain adanya regulasi dan infrastruktur utama, biaya yang mahal merupakan salah satu hambatan untuk pengadaan infrastruktur. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang selaras untuk menopang penggunaan teknologi tersebut.


Bagikan artikel ini