Pemerintah Akan Bangun Layanan Cloud Untuk Simpan Data Pemerintah


Samuel A Pangerapan

Pemerintah berencana untuk membangun infrastruktur penyimpanan data di dalam negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangarepan, dalam acara Forum Merdeka Barat di kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (4/11/2019). Menurut Samuel, infrastruktur tersebut direncanakan dapat beroperasi pada 2020 mendatang dan nantinya akan digunakan untuk menyimpan data-data penting lembaga atau instansi pemerintah.

Samuel mengatakan, pemerintah memiliki banyak data saat ini dan bakal terus meningkat. Karena itu, pemerintah butuh infrastruktur khusus untuk menyimpan data-data ini, salah satunya melalui komputasi awan (cloud). Semuel menegaskan nantinya data yang disimpan di cloud tersebut akan diklasifikasikan. Data-data yang mempunyai tingkat yang paling penting harus dienkripsi terlebih dahulu sebelum disimpan.

"Itu cloud pemerintah, dikelola oleh pemerintah. Data-data strategis dan juga layanan umum, itu sudah sinergi dengan Perpres sistem pemerintahaan berbasis elektronik," ungkapnya.

Pembangunan infrastruktur ini adalah kelanjutan dari diresmikannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik yang telah disahkan pada 10 Oktober lalu. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup publik, dalam hal ini adalah instansi negara dan institusi yang ditunjuk oleh instansi tersebut, wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan sistem elektronik di wilayah Indonesia.

Saat ditanyakan lebih lanjut, Samuel belum mau menjelaskan lebih detail mengenai anggaran maupun lokasi pembangunan infrastruktur tersebut. Semuel hanya mengungkapkan bahwa dana investasi itu akan ada di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).


Bagikan artikel ini