Pemerintah Berencana Gantikan 50 Juta e-KTP dengan IKD Digital


Ilustrasi E-KTP

Ilustrasi E-KTP

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan langkah baru dalam pengelolaan identitas kependudukan dengan merencanakan penggantian 50 juta e-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Rencana ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Instagram, menciptakan gebrakan baru setelah polemik integrasi NIK KTP dengan NPWP.

"Sayonara e-KTP, selamat datang IKD," demikian kalimat yang diunggah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di akun Instagram @kemenkominfo, dikutip Jumat (8/12/2023).

Apa itu IKD? IKD, atau Identitas Kependudukan Digital, direncanakan akan menjadi penerus e-KTP fisik dengan sejumlah keunggulan, termasuk penghematan biaya pembuatan kartu identitas, pencegahan pemalsuan data kependudukan, serta proses pembuatan yang lebih cepat dan praktis. Lebih menariknya lagi, IKD tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di smartphone.

Kemenkominfo memberikan informasi terkait persyaratan dan cara membuat IKD. Proses pembuatan melibatkan pemilik smartphone dengan Android versi 7.1 ke atas, yang harus datang ke Kantor Dinas Dukcapil, mengunduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital," dan mengikuti langkah-langkah verifikasi data dan aktivasi.

 Langkah-Langkah Membuat e-KTP

  • Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
  • Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
  • Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store
  • Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
  • Klik tombol “Daftar”
  • Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”
  • Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
  • Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
  • Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
  • Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi
  • Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
  • Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
  • Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
  • Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
  • IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
  • Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
  • Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah

Langkah-langkah tersebut mendukung upaya Kementerian Dukcapil dalam memperkuat arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mendorong sektor perbankan untuk memanfaatkan sepenuhnya IKD dalam transaksi keuangan. Beliau menekankan bahwa Dukcapil bersama Bank Dunia sedang melakukan penguatan Digital ID untuk masuk dalam skema SPBE.

IKD juga telah terintegrasi dengan baik dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital, membuka peluang besar untuk keterpaduan layanan digital nasional. Layanan administrasi kependudukan pada MPP Digital, yang memanfaatkan koneksi dengan IKD, saat ini sudah mencakup delapan layanan adminduk, mulai dari pembuatan akta kelahiran hingga akta kematian.

Dalam pandangan sektor perbankan, IKD dianggap sebagai inovasi yang berharga dan penting. Executive Vice President (EVP) Hubungan Lembaga Bank BRI, M. Candra Utama, mengatakan, "Ini program IKD sangat luar biasa. Bank BRI pasti mendukung karena bersentuhan langsung dengan aktivitas perbankan." Data mencatat aktivasi IKD di Bank BRI mencapai jumlah yang mengesankan, menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap perubahan identitas kependudukan.


Bagikan artikel ini