Tegal Gunakan Big Data untuk Sistem Administrasi Pertanahan
- Danang Wahyu Suryono
- •
- 10 Agt 2020 16.33 WIB
Pemerintah Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyusun big data pertanahan di wilayah kabupaten Tegal.
Program ini dinamakan program Trusula yang merupakan upaya pemkab Tegal untuk mencegah adanya sengketa tanah yang masih sering terjadi. Hal ini disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Muhammad Fadhil Jumat(7/8/2020) pagi saat melakukan audiensi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono di Ruang Rapat Bupati Tegal.
Fadhil menjelaskan, pelaksanaan program Trisula ini melibatkan ATR/BPN, pemerintah daerah dan pemerintah desa. Melalui program ini, diharapkan potensi konflik atau sengketa pertanahan bisa ditekan.
“Program Trisula melibatkan tiga unsur, yaitu ART/BPN sendiri, Pemda dan pemerintah desa. Kerjasama ketiga unsur tersebut diharapkan mampu meringankan beban keuangan negara dengan cara bergotong-royong,” katanya.
Ketiga unsur tersebut nantinya akan tergabung dalam tim pelaksana yang bertugas untuk menyusun strategi perencanaan desa dan kelurahan lengkap. Strategi itu di antaranya, menginventarisasi permasalahan, melaksanakan dan memonitor pemeliharaan data pertanahan, menjadi fasilitator masyarakat, menjaga penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang dan mengawasi kepemilikan dan peruntukan tanah agar dapat memenuhi kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup.
Implementasi program Trisula tersebut bertujuan untuk mengetahui data yang valid dan berkelanjutan. Valid di sini, berarti sisi letak, bidang dan pemanfaatnya jelas. Sedangkan berkelanjutan artinya data yang diperoleh bisa ditindakjuti atau dimanfaatkan oleh dinas ataupun instansi terkait.
“Misalnya, Bappenda ingin mengetahui jumlah bidang tanah yang ada di satu desa, maka data pertanahan yang dihimpun dari program ini bisa dijadikan rujukan,” ujarnya.
Menurut Fadhil, data pertanahan ini juga bisa menjadi acuan pemda setempat daerah dalam menetapkan kebijakan pembangunan daerah. Sebab, dengan adanya integrasi big data dalam satu portal bisa menjadi dasar pertimbangan penyusunan rencana tata ruang. Termasuk sumber informasi untuk kepentingan investasi dan pelayanan publik lainnya.
“Kunci keberhasilan program ini terletak pada sinergitas ketiga unsur di dalamnya. Di sini, Pemda membantu menyiapkan data-data yang dibutuhkan ATR/BPN dan membuat kebijakan yang mendorong terlaksananya program Trisula. Sementara pemerintah desa dan kelurahan menyiapkan data alas hak seperti fotocopi sertifikat letter C atau surat pernyataan penguasaan fisik,” jelasnya
Menanggapi permintaan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan akan mendukung penuh program Trisula yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Pemkab Tegal dan pemerintah desa. Menurutnya, bagi pemerintah kabupaten, program ini akan sangat berguna dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).
"Ini sangat bermanfaat dan membantu pemerintah memformulasikan kebijakan rencana tata ruang. Selain menggali potensi pendapatan asli daerah lewat penerimaan pajak bumi dan bangunan," ungkapnya.
Widodo mengatakan peran pemkab dan desa dalam implementasi program Trisula adalah mendukung data yang dibutuhkan Kementerian ATR/BPN dalam menyusun big data pertanahan. Pemkab Tegal akan menyiapkan data pendukung terkait pertanahan dan pemerintah desa atau kelurahan menyiapkan data fisik seperti salinan Letter C yang merupakan tanda bukti kepemilikan tanah pada tingkat desa/kelurahan.
Dia menyebutkan peran pemerintah desa dalam program Trisula akan mendorong peran aktif masyarakat dalam penataan sistem administrasi pertanahan di Kabupaten Tegal. Pasalnya, pemerintah desa/kelurahan mempunyai peran dalam implementasi program Trisula.