Bappenas Perkuat Satu Data Indonesia untuk Layanan Publik


Dr. Vivi Yulaswati, Msc Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas

Dr. Vivi Yulaswati, Msc Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas

Pemerintah terus mendorong penguatan tata kelola data nasional melalui implementasi Satu Data Indonesia (SDI) sebagai fondasi utama transformasi digital menuju Indonesia Emas 2045. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Dr. Vivi Yulaswati, M.Sc, dalam gelaran Cloud Computing Indonesia Conference 2026 yang berlangsung pada 21 April 2026 dengan tema Building a Resilient Data & AI Foundation in The Cloud.

Dalam paparannya, Vivi menegaskan bahwa data kini bukan lagi sekadar pelengkap administrasi, melainkan aset strategis bangsa yang menentukan arah pembangunan nasional. Mulai dari data citra satelit, transaksi perbankan, data keuangan, rekam medis, data geospasial, hingga data sektor perikanan menjadi elemen penting dalam mendukung kebijakan publik yang presisi.

Menurutnya, keberadaan data tersebut sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan yang presisi. Namun, tantangan utama masih terletak pada kualitas dan tata kelola data yang belum sepenuhnya optimal.

“Data yang tidak akurat dan tidak valid dapat menyesatkan analisis. Jika data tidak lengkap, maka kesimpulan yang dihasilkan menjadi bias. Ketika data tidak tepat waktu, maka keputusan yang diambil menjadi tidak relevan dengan kondisi saat ini,” jelas Vivi.

Ia juga menyoroti persoalan fragmentasi dan inkonsistensi data yang masih banyak terjadi di berbagai instansi. Data yang tersebar dengan format dan standar yang berbeda membuat integrasi menjadi sulit dan menghambat kolaborasi dalam proses perencanaan pembangunan.

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah kesenjangan data spasial. Banyak data pembangunan yang belum dilengkapi informasi geografis, sehingga sulit digunakan untuk perencanaan berbasis wilayah. Vivi menegaskan, jika kondisi tersebut terus terjadi, maka dampaknya akan sangat besar terhadap pembangunan nasional.

“Perencanaan menjadi tidak efektif, kebijakan tidak tepat sasaran, target pembangunan gagal dicapai, alokasi sumber daya menjadi tidak efisien, evaluasi program sulit dilakukan, hingga muncul isu akuntabilitas. Pada akhirnya, hal ini akan menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.

 

Perjalanan Tata Kelola Data hingga Lahirnya Satu Data Indonesia

Vivi Yulaswati menjelaskan bahwa pengelolaan data di Indonesia telah dimulai sejak awal kemerdekaan. Pada 1952, pembentukan Dewan Perancang Negara atas usulan Dr. Sumitro Djojohadikusumo menjadi langkah awal penting dalam perencanaan pembangunan berbasis data.

Kemudian pada 1958, pemerintah membentuk Dewan Perancang Nasional (Depernas) melalui UU No. 80 Tahun 1958 untuk menyusun rencana pembangunan jangka pendek dan panjang. Pada 1960, lahir Biro Statistik Nasional yang menjadi fondasi statistik nasional, disusul penghimpunan data pembangunan oleh Depernas pada 1962.

Saat itu, Depernas menegaskan bahwa pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan angka perkiraan, melainkan harus berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada 1997, Biro Statistik Nasional resmi berubah menjadi Badan Pusat Statistik (BPS). Selanjutnya, melalui Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2004, ditegaskan bahwa pembangunan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat.

Puncaknya pada 2019 saat terbit Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Regulasi ini menjadi fondasi utama integrasi dan tata kelola data nasional secara menyeluruh.

Menurut Vivi, kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, serta dapat digunakan antarinstansi pemerintah untuk mendukung perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Dr. Vivi Yulaswati, Msc Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas

Data dan Kedaulatan Digital

Dalam konteks Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, Vivi menegaskan pentingnya kedaulatan digital bagi Indonesia. Ia menyebut data digital sebagai aset strategis bangsa yang harus berada dalam kontrol negara. Ketergantungan pada teknologi asing dinilai dapat membuat negara rentan terhadap disrupsi politik maupun ekonomi.

Jika Indonesia tidak berdaulat secara digital, maka risiko eksploitasi data warga negara hingga kebocoran informasi strategis akan semakin besar. Selain itu, digitalisasi di berbagai sektor juga akan memperkuat kontribusi ekonomi digital sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional.

“Melalui inisiatif Satu Data Indonesia, berbagai pihak terus berkontribusi dalam membangun ekosistem data yang semakin kuat, di mana pemerintah dapat berbagi sumber daya informasi guna meningkatkan kualitas layanan publik,” ujar Vivi.

Ia menambahkan, sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjadi kunci agar kebijakan berbasis data dapat berjalan efektif. Dengan begitu, program pemerintah dapat lebih tepat sasaran, berdampak nyata, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

 

Tiga Pilar Transformasi Digital

Transformasi digital nasional dibangun melalui tiga pilar utama, yakni ekonomi dan masyarakat digital, infrastruktur digital, serta pemerintah digital.

Pada pilar ekonomi digital, pemerintah menargetkan kontribusi ekonomi digital terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 12 hingga 13 persen pada tahun 2029. Selain itu, Indonesia juga menargetkan peningkatan peringkat indeks daya saing digital global ke posisi 40.

Pada pilar infrastruktur digital, target yang ingin dicapai meliputi stok infrastruktur terhadap PDB sebesar 48,50 persen, peningkatan Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional menjadi 6,30, serta Indeks Transformasi Digital Nasional sebesar 52,53.

Sementara itu, pada pilar pemerintah digital, targetnya adalah meningkatkan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) hingga 77,26 dan Indeks Satu Data Indonesia (SDI) pada kisaran 91 hingga 100.

Digitalisasi di berbagai sektor diyakini akan meningkatkan kontribusi ekonomi digital sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan, transformasi digital diharapkan mampu mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dan menekan tingkat kemiskinan ekstrem hingga di bawah 0,5 persen pada RPJMN 2025–2029.

 

Perlu Penguatan Standar Internasional

Meski sudah memiliki landasan melalui Perpres 39/2019, Vivi menilai penguatan tata kelola data masih perlu dilakukan, terutama dari sisi standar manajemen data. Saat ini, Permen PPN No. 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data SPBE dinilai masih terbatas karena hanya mengatur empat aspek utama, yakni arsitektur data, data induk dan referensi, basis data, serta kualitas data.

Padahal, menurut standar internasional Data Management (DAMA), manajemen data mencakup 10 aspek penting. Selain empat aspek tersebut, masih ada enam elemen lain yang perlu diperkuat, yaitu desain data, keamanan data, interoperabilitas data, konten dan dokumen, layanan data dan business intelligence, serta metadata.

Karena itu, Bappenas mendorong revisi regulasi melalui penyusunan pedoman manajemen data berbasis adaptasi standar DAMA agar pengelolaan data pemerintah menjadi lebih aman, lengkap, dan berstandar internasional. Tak hanya itu, penguatan lebih lanjut juga diarahkan melalui pembentukan RUU Satu Data Indonesia sebagai landasan hukum yang lebih kuat.

 

Interoperabilitas untuk Perlindungan Sosial

Salah satu contoh implementasi nyata interoperabilitas data adalah pada program perlindungan sosial nasional. Melalui Portal Layanan Perlinsos, seluruh proses interoperabilitas dilakukan melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), sementara data tersimpan dan terhubung dalam ekosistem Pusat Data Nasional (PDN).

Selain itu, pemanfaatan data juga digunakan untuk analisis dan penentuan sasaran program bantuan sosial melalui platform SEPAKAT.

Langkah ini dinilai penting agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan berbasis data yang valid, bukan sekadar asumsi administratif.

Dengan penguatan Satu Data Indonesia, pemerintah berharap transformasi digital tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi mesin utama pembangunan nasional yang efektif, transparan, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait