Dukung Ekonomi Digital, OJK Dorong Digitalisasi Perbankan


Digitalisasi

Ilustrasi Digitalisasi

Direktur Penelitian Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohamad Miftah mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan digitalisasi perbankan sesuai pilar kedua Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2021 terkait akselerasi transformasi digital.

"Dengan perkembangan ekonomi digital yang pesat, perbankan perlu mengakselerasi digitalisasi produk dan layanan sehingga dapat memenuhi ekspektasi masyarakat," katanya dalam webinar "Hybrid Banking Ekosistem" yang dikutip melalui Antaranews.com, Kamis.

Bank juga didorong untuk bekerja sama dengan penyedia jasa keuangan maupun institusi lain mengadopsi berbagai teknologi yang baru bermunculan di bidang keuangan.

"Yang juga cukup penting diperhatikan oleh perbankan, adopsi teknologi informasi perlu dibarengi penerapan tata kelola dan manajemen resiko teknologi informasi yang memadai," katanya.

Adapun penerbitan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 merupakan komitmen OJK dalam mendorong, mengawasi, dan mengawal transformasi digital perbankan.

OJK juga menerbitkan Master Plan Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 dan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah 2020-2025, serta Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.

OJK juga menyiapkan alat untuk mengukur pengembangan digitalisasi perbankan, beserta pengawasannya menggunakan teknologi.

"Ini dilakukan melalui pemanfaatan big data analytic dalam pelaksanaan individual surveillance, risk profiling, maupun supervisory action," katanya.


Bagikan artikel ini