Mudahkan Akses Layanan, BPJS Lakukan Digitalisasi Sistem JKN-KIS


BPJS Kesehatan

Logo BPJS Kesehatan

Digitalisasi layanan kesehatan di era JKN-KIS telah merevolusi tatanan layanan kesehatan masyarakat Indonesia menjadi semakin mudah dan cepat diakses. Hal ini tak lepas dari beragam sistem digital yang dikembangkan BPJS Kesehatan dan diimplementasikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit yang bekerja sama. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan bahwa saat ini sebanyak 27.520 fasilitas kesehatan (FKTP, FKRTL, dan apotek) telah memanfaatkan Health Facilities Information System (HFIS) yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan data profil fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Kemudian, sebanyak 23.360 FKTP menggunakan aplikasi P-Care untuk mencatat pemberian pelayanan kepada peserta JKN-KIS dan untuk melakukan penagihan klaim non kapitasi. Sementara di tingkat rujukan, sebanyak 2.816 rumah sakit sudah memanfaatkan Virtual Claim (V-Claim) untuk memproses pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan.

"Kami juga menghadirkan aplikasi Apotek Online yang digunakan untuk mencatat pemberian obat pasien JKN-KIS yang terdaftar sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB), kemoterapi, dan penyakit kronis. Aplikasi ini digunakan oleh 2.049 apotek. Lalu, kami juga mengembangkan sistem antrean online yang diimplementasikan di 22.225 fasilitas kesehatan, baik FKTP maupun rumah sakit, untuk mengurangi waktu tunggu pasien JKN-KIS di pasilitas kesehatan," papar Ghufron dalam webinar Seminar Nasional HUT RS Universitas Indonesia ke-3, Sabtu (12/02).

Ghufron menambahkan, pihaknya juga berupaya memperkuat sistem verifikasi klaim rumah sakit melalui Digital Validation (DIVA) yakni otomasi pengodean INA CBG's sesuai regulasi, DEFRADA untuk mendeteksi klaim INA CBG's yang berpotensi fraud, dan skoring klaim menggunakan artificial intelligence untuk melihat potensi inefisiensi berdasarkan behavior klaim.

"Bersama mitra rumah sakit, kami berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN-KIS melalui integrasi SIM FKRTL dengan BPJS Kesehatan dalam bentuk antrean online dan klaim elektronik (e-Vedika). Kami juga mengintegrasikan sistem rumah sakit melalui bridging V-Claim versi 2.0, bridging antrean online versi 2.0, bridging ketersediaan tempat tidur dan jadwal operasi, hingga bridging Surat Eligibilitas Peserta (SEP) Elektronik. RS Universitas Indonesia sendiri sudah mengintegrasikan V-Claim serta ketersediaan tempat tidur dan jadwal operasi," tutur Ghufron.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, saat ini terjadi akselerasi digitalisasi di bidang pelayanan kesehatan. Terlebih adanya pandemi Covid-19 mendorong masyarakat untuk lebih banyak memanfaatkan layanan telemedisin dari rumah. Oleh karena itu, ia berharap fasilitas kesehatan dapat mengembangkan literasi data dan teknologi untuk menciptakan inovasi mengingat digitalisasi dipastikan mengubah model bisnis pelayanan kesehatan di masa depan.

"Banyak lompatan yang telah dihadirkan pemerintah. Saat ini kami tengah mengembangkan CitizenHealth, yaitu sebuah platform terintegrasi yang menyimpan data kesehatan pribadi secara lengkap yang digunakan masyarakat Indonesia. Penggunanya dapat mengakses laporan kesehatan pribadinya dan mendapatkan rekomendasi personal untuk memelihara kesehatan secara optimal. Perlindungan data pengguna CitizenHealth ini juga terjamin oleh mekanisme dan standar keamanan data kesehatan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Bina Medika IHC, Fathema Djan Rachmat mengatakan, generation gap dalam penerapan digitalisasi layanan maupun pencatatan medical record harus diperhatikan. Oleh karena itu, pihak rumah sakit maupun BPJS Kesehatan diharapkan mampu menghadirkan platform digital yang user friendly.

"Kita perlu memudahkan dokter dalam bekerja, misalnya melalui otomasi pembuatan resume medis. Buat pelatihan terus menerus agar mereka terbiasa. Pembayaran jasa medis, rawat inap, poliklinik dan tindakan-tindakan lainnya harus dilaporkan melalui e-medical record. Apa yang mereka terima harus sesuai dengan apa yang mereka catat di e-medical record. Itu menjadi jejak digital bagi sebuah rumah sakit agar dapat melakukan pembayaran jasa medis tepat waktu," katanya.


Bagikan artikel ini