Raja Hacker, Pompurin, Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara


Data Hacker

Ilustrasi Data Hacker

Seorang hacker bernama Conor Brian Fitzpatrick, yang dikenal dengan nama Pompurin, akhirnya ditangkap dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Pompurin terlibat dalam mengoperasikan Breach Forums, sebuah forum peretasan yang sangat populer. Pemerintah Amerika Serikat (AS) sebelumnya menuntut Fitzpatrick dengan hukuman 188 bulan penjara, namun pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan 20 tahun pembebasan yang diawasi.

Sebagai bagian dari hukuman tersebut, Fitzpatrick akan menjalani dua tahun pertama sebagai tahanan rumah dengan pelacakan GPS dan perawatan kesehatan mental. Selama tahun pertama pembebasannya, dia tidak diizinkan menggunakan internet, dan petugas diperbolehkan menginstal software pemantauan di komputernya.

"Terdakwa tidak boleh memiliki akses internet dalam tahun pertama setelah pembebasannya," demikian bunyi putusan hukum yang dikutip dari Bleeping Computer pada Senin (22/1/2024).

Setelah tahun pertama, Fitzpatrick dilarang melakukan penjualan atau menawarkan barang apapun di internet, termasuk di situs lelang, tanpa persetujuan dan izin dari pengadilan atau petugas masa percobaan. Hukuman ini bertujuan untuk mengontrol aktivitas online Fitzpatrick guna mencegah terulangnya kejahatannya.

Breach Forums, tempat di mana Fitzpatrick beroperasi, merupakan salah satu forum hacker besar yang bertahan selama setahun setelah diluncurkan. Keberadaannya muncul tak lama setelah penutupan Raid Forums, sebuah situs serupa, oleh penegak hukum pada Maret 2022.

Forum ini terkenal karena menjadi tempat untuk Bjorka, individu yang mengaku memiliki dan menjual berbagai data lembaga serta beberapa tokoh Indonesia. Data yang dijual melibatkan informasi seperti registrasi SIM prabayar, BPJS Kesehatan, dan Peduli Lindungi. Pompurin, melalui Breach Forums, memberikan wadah bagi kegiatan ilegal semacam ini, yang akhirnya berujung pada hukuman berat yang diterimanya.

Selain hukuman penjara, Fitzpatrick juga diwajibkan membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan kepada korban, meskipun jumlahnya akan diumumkan nanti. Dengan ditangkapnya Pompurin, pihak berwenang berharap dapat memberikan pesan tegas terhadap para pelaku kejahatan dunia maya.


Bagikan artikel ini