OJK Luncurkan Pedoman Tata Kelola AI untuk Perbankan RI


Ilustrasi Artificial Intelligence

Ilustrasi Artificial Intelligence

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan buku pedoman Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang wajib diterapkan oleh seluruh perbankan di Indonesia. Peluncuran ini menandai komitmen kuat OJK dalam memastikan pemanfaatan teknologi AI di sektor perbankan dilakukan secara bertanggung jawab, aman, dan sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Pedoman ini disusun sebagai bentuk antisipasi terhadap pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang telah merambah ke berbagai aspek operasional industri keuangan, termasuk dalam proses analisis data, deteksi penipuan, layanan pelanggan, hingga pengambilan keputusan berbasis algoritma.

 

AI dalam Perbankan: Antara Peluang dan Risiko

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menegaskan bahwa penggunaan AI di sektor perbankan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Oleh karena itu, pedoman tata kelola ini menekankan pentingnya penerapan AI yang bertanggung jawab sepanjang siklus hidup teknologi (AI life cycle) tersebut.

“Setiap tahapan yang dilakukan oleh bank harus didasarkan pada pertimbangan yang matang terkait kebutuhan dan tujuan, dengan pengelolaan risiko yang terkendali serta penerapan prinsip kehati-hatian. Ini juga harus melibatkan kesiapan seluruh sumber daya bank agar sistem AI dapat beroperasi dengan tingkat keandalan dan kinerja yang dapat dipercaya,” ujar Indah.

Indah juga menyampaikan bahwa penyusunan buku panduan ini telah melalui proses riset mendalam dan diskusi intensif. OJK menggandeng akademisi, pelaku industri, praktisi dari dalam dan luar negeri, serta pengawas internal OJK dalam menyusun dokumen tersebut. Bahkan, OJK juga melakukan survei terhadap beberapa bank sebagai sampel untuk memastikan pedoman ini relevan dan aplikatif.

 

Mengacu pada Standar Global dan Kearifan Lokal

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pedoman ini disusun berdasarkan referensi nasional dan internasional. Di antaranya adalah Artificial Intelligence Act yang dikeluarkan oleh Uni Eropa serta kebijakan dari Office of the Comptroller of the Currency di Amerika Serikat.

“Pedoman ini mengusung prinsip-prinsip dasar AI yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Meskipun bersifat universal, nilai-nilai tersebut tetap disesuaikan dengan norma dan budaya yang berlaku di Indonesia,” ujar Dian.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa terdapat tiga elemen penting yang harus terintegrasi dalam tata kelola AI, yaitu:

  1. Sumber Daya Manusia (SDM): Saat ini, kompetensi SDM di bidang AI masih terbatas. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pelatihan secara berkelanjutan menjadi hal yang sangat krusial.
  2. Proses: Tata kelola harus mencakup kebijakan, prosedur, manajemen risiko, dan kepatuhan internal yang ketat agar pelaksanaan AI di bank tetap dalam koridor yang sehat dan bertanggung jawab.
  3. Teknologi: Sistem AI yang digunakan harus bersifat transparan, aman, serta mampu beradaptasi terhadap risiko teknologi yang terus berkembang.

 

Peran Strategis Direksi dan Komite AI

Dalam struktur tata kelola AI perbankan, peran Direksi dan Dewan Komisaris menjadi sangat penting. Mereka bertanggung jawab memastikan bahwa implementasi AI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, Dian juga menekankan pentingnya pembentukan Komite Kecerdasan Artifisial di tiap bank. Komite ini harus melibatkan berbagai fungsi strategis seperti hukum, kepatuhan, manajemen risiko, data science, keamanan siber, hingga layanan nasabah.

“Komite ini bisa menjadi bagian dari Komisi Pengarah Teknologi Informasi atau berdiri secara independen, tergantung dari kompleksitas penggunaan AI di masing-masing bank,” jelasnya.

 

Mengacu pada UU dan Menjaga Data Nasabah

Pedoman Tata Kelola AI ini juga diselaraskan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti:

  • Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  • Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kesesuaian ini menjadi krusial mengingat implementasi AI di sektor keuangan sangat erat kaitannya dengan pengolahan data pribadi nasabah. Oleh karena itu, OJK mewajibkan bank untuk memastikan seluruh proses AI, mulai dari perancangan, pembangunan model, pengujian, implementasi, hingga evaluasi dan audit dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

“Pendekatan holistik ini sangat penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan AI yang dapat merugikan nasabah maupun mengancam stabilitas sektor keuangan,” ujar Dian.

 

AI sebagai Enabler Inklusi Keuangan

Lebih dari sekadar teknologi, OJK melihat AI sebagai sarana untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Dengan sistem yang cerdas, bank dapat menjangkau lebih banyak segmen masyarakat melalui layanan yang lebih efisien dan personal.

Namun, OJK juga mengingatkan bahwa transformasi AI bukan sekadar digitalisasi. Lebih jauh, ini adalah transformasi struktural yang menyentuh budaya kerja dan pola pikir organisasi perbankan itu sendiri.

“Mengintegrasikan AI ke dalam operasional bank harus disertai pemahaman bahwa ini adalah perubahan menyeluruh, bukan hanya teknologi. Butuh kesiapan budaya organisasi, integritas, dan komitmen jangka panjang,” tambah Dian.

 

Langkah Progresif Menuju Masa Depan Perbankan Digital

Dengan diluncurkannya pedoman Tata Kelola AI ini, OJK menegaskan posisinya sebagai regulator yang proaktif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Di satu sisi, OJK mendorong inovasi digital yang dapat mempercepat inklusi keuangan. Namun di sisi lain, OJK juga menempatkan aspek kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan manajemen risiko sebagai pilar utama.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan transformasi digital sektor perbankan Indonesia. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi rujukan utama bagi bank dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi AI yang tidak hanya canggih, tetapi juga etis, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait