Lindungi Data Sejak Desain: Kenali PIA dan DPIA


Ilustrasi Lindungi Data

Ilustrasi Lindungi Data

Coba bayangkan sebuah situasi ketika seseorang mendaftar ke sebuah aplikasi kesehatan yang menjanjikan dapat memantau kualitas tidur dan tingkat stres melalui perangkat wearable yang dikenakan setiap hari. Beberapa hari setelah penggunaan, orang tersebut menyadari bahwa iklan yang muncul di media sosial mulai menampilkan hal-hal yang sangat spesifik, seperti gangguan tidur, lokasi yang sering dikunjungi, bahkan sugesti produk berdasarkan detak jantung yang tercatat. Reaksi alami terhadap situasi seperti ini tentu saja adalah keterkejutan, ketidaknyamanan, dan mungkin juga rasa khawatir, karena tanpa disadari, data pribadi yang sangat sensitif telah digunakan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal tanpa persetujuan yang jelas.

Situasi semacam ini tidak lagi merupakan sesuatu yang jarang terjadi. Di tengah era digital yang serba cepat dan saling terhubung, banyak pengguna layanan digital tidak menyadari bahwa data-data pribadi mereka diproses dalam sistem yang tidak dirancang dengan perlindungan privasi yang memadai. Dalam konteks inilah dua alat penting seharusnya berperan sebagai pagar pengaman sejak awal, yaitu Privacy Impact Assessment (PIA) dan Data Protection Impact Assessment (DPIA). Meskipun kedua istilah tersebut terdengar teknis, bahkan cenderung terdengar seperti jargon hukum atau regulasi, pemahaman terhadap keduanya menjadi semakin penting karena hampir semua aspek kehidupan saat ini bersentuhan langsung dengan sistem digital.

Privacy Impact Assessment atau PIA adalah suatu proses sistematis yang dirancang untuk mengevaluasi sejauh mana suatu proyek, baik itu aplikasi digital, program pemerintah, ataupun sistem informasi di sektor publik maupun swasta, akan berdampak terhadap privasi individu. Dalam proses ini, organisasi didorong untuk secara kritis menilai risiko terhadap data pribadi yang akan mereka proses, sebelum sistem benar-benar dibangun atau digunakan oleh masyarakat luas. Sementara itu, Data Protection Impact Assessment atau DPIA adalah versi yang lebih formal dari proses yang sama, dan keberadaannya diwajibkan secara hukum dalam kerangka General Data Protection Regulation (GDPR) yang diterapkan di Uni Eropa, terutama ketika pemrosesan data dilakukan dalam skala besar atau melibatkan jenis data yang sangat sensitif.

Alasan mengapa proses ini menjadi sangat penting adalah karena ketika data pribadi seseorang telah keluar dari genggamannya dan masuk ke dalam sistem yang tidak transparan, maka kendali terhadap bagaimana data tersebut digunakan pun menjadi sangat terbatas, bahkan nyaris hilang. Tanpa keberadaan PIA atau DPIA, banyak organisasi yang tidak menyadari bahwa desain sistem yang mereka kembangkan ternyata menyimpan risiko yang besar terhadap keamanan dan hak privasi pengguna. Hal ini tidak hanya berpotensi menyebabkan kebocoran data, tetapi juga bisa memunculkan ketimpangan dalam perlakuan terhadap kelompok tertentu, seperti anak-anak, lansia, atau penyandang disabilitas, yang mungkin tidak mendapatkan perlindungan yang setara dalam desain sistem tersebut.

Salah satu contoh yang banyak dikutip adalah kasus dari Inggris saat peluncuran sistem pelacakan kontak untuk COVID-19 yang dikenal dengan nama NHS Test and Trace. Proyek yang sebenarnya memiliki niat baik ini justru mendapatkan banyak kritik karena tidak melakukan DPIA secara memadai sebelum sistem digunakan secara luas. Ketidakjelasan tentang siapa saja yang dapat mengakses data, bagaimana data disimpan, dan bagaimana data digunakan menyebabkan munculnya keraguan dari publik. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem ini menurun secara signifikan, dan efektivitas dari program yang seharusnya menjadi ujung tombak pengendalian pandemi pun ikut tergerus. Dari contoh ini, kita belajar bahwa kegagalan melakukan DPIA tidak hanya menimbulkan konsekuensi hukum atau reputasi, tetapi bisa berakibat langsung terhadap keberhasilan atau kegagalan sebuah program yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pertanyaannya kemudian adalah, kapan seharusnya proses PIA atau DPIA dilakukan? Jawaban yang paling ideal adalah sejak tahap awal perancangan sistem, bahkan ketika sistem tersebut masih dalam bentuk sketsa atau prototipe sederhana. Pendekatan ini dikenal dengan istilah privacy by design, yaitu upaya untuk menanamkan perlindungan privasi sebagai elemen dasar sejak tahap awal pembangunan sistem, bukan sekadar tambahan di tahap akhir. GDPR secara spesifik mewajibkan DPIA dalam beberapa kondisi, seperti ketika suatu sistem akan melakukan pemantauan perilaku individu secara sistematis dalam skala besar, ketika data sensitif seperti rekam medis, data keuangan, atau biometrik diproses, atau ketika teknologi baru diperkenalkan dengan cara yang belum sepenuhnya dipahami dampaknya terhadap hak individu.

Walaupun tidak selalu diwajibkan secara hukum, banyak organisasi yang semakin menyadari bahwa melakukan PIA merupakan langkah bijak yang dapat mencegah kerugian besar di masa depan. Sekali data pribadi pengguna bocor atau sistem gagal mendapatkan kepercayaan publik, upaya untuk memulihkan keadaan akan jauh lebih mahal, baik dari sisi biaya maupun waktu. Dalam praktiknya, proses PIA atau DPIA umumnya mencakup beberapa langkah utama, mulai dari mendeskripsikan sistem atau proyek yang sedang dikembangkan, mengidentifikasi jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses, mengevaluasi kesesuaian dengan hukum dan prinsip perlindungan data, menganalisis risiko yang mungkin timbul, merancang tindakan mitigasi yang konkret, hingga mendokumentasikan seluruh proses untuk keperluan audit atau pertanggungjawaban.

Langkah-langkah tersebut bukan hanya sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk memastikan bahwa sistem yang dibangun tidak membahayakan hak-hak dasar manusia dalam kehidupan digital. Tindakan mitigasi yang dihasilkan dari proses ini bisa berupa enkripsi data, pembatasan akses berdasarkan peran, penyediaan opsi bagi pengguna untuk mengontrol data mereka, hingga penghapusan data secara otomatis setelah tidak lagi diperlukan.

Pada akhirnya, perlu ditegaskan bahwa PIA dan DPIA bukanlah sekadar mekanisme kepatuhan terhadap regulasi, melainkan bentuk nyata dari tanggung jawab etis dalam penggunaan teknologi. Dalam dunia yang semakin terotomatisasi oleh algoritma dan sistem kecerdasan buatan, keberadaan proses ini menjadi semacam rem yang menjaga kita agar tidak melaju terlalu cepat tanpa memikirkan akibatnya terhadap kehidupan manusia. Proses ini adalah pengingat bahwa setiap keputusan teknologi, sekecil apapun, memiliki potensi untuk memengaruhi kehidupan seseorang secara nyata.

Meskipun belum semua organisasi menerapkan proses ini secara menyeluruh, kesadaran publik yang semakin meningkat akan pentingnya perlindungan data menjadi dorongan yang kuat agar lebih banyak pihak mau mengambil pendekatan yang bertanggung jawab. Privacy Impact Assessment dan Data Protection Impact Assessment bukan jaminan bahwa sistem akan sempurna, tetapi keduanya menunjukkan bahwa pengembang sistem tidak menutup mata terhadap risiko yang mungkin timbul, dan memiliki itikad baik untuk mencegah dampak yang merugikan bagi individu.

Dengan menanamkan proses ini sejak awal, organisasi bukan hanya membangun sistem yang lebih aman, tetapi juga membangun kepercayaan yang menjadi pondasi utama hubungan jangka panjang antara pengguna dan teknologi.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait