Digitalisasi Sektor Keuangan, BI Ingatkan Risiko Cybersecurity


Fintech

Ilustrasi Fintech

Bank Indonesia (BI) melihat bahwa terdapat risiko baru yang harus diantisipasi ditengah maraknya kemajuan teknologi serta digitalisasi di sektor keuangan. Salah satu risikonya berkaitan dengan keamanan siber atau cybersecurity.

Retno Ponco Windarti, Kepala Grup Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa perkembangan teknologi yang tengah berlangsung di industri keuangan memberikan dampak yang positif, salah satunya adalah pinjaman online atau pinjol.

Pinjaman berbasis online ini dapat memfasilitasi masyarakat yang tidak terjamah atau sulit mengakses industri perbankan. Masyarakat juga dapat memperoleh pendanaan yang dibutuhkan dengan cepat dan mudah melalui pinjol.

Namun, bersamaan dengan sisi positif pinjol, terdapat pula risiko yang harus diperhatikan. Risiko tersebut adalah cybersecurity, terutama dengan basis pinjaman yang menggunakan internet sehingga keamanan peminjam bisa terancam.

“Bank Indonesia meyakini pada saat yang sama [akselerasi] digitalisasi meningkatkan berbagai risiko, seperti risiko siber, risiko perlindungan data pribadi, dan fintech ilegal,” kata Retno dalam Media Briefing Bulan Fintech Nasional (BFN), Senin (8/11/2021).

Maka dari itu, Bank Indonesia kemudian menekankan pentingnya pendekatan yang berimbang guna melakukan mitigasi terhadap sejumlah dampak buruk yang bisa ditimbulkan dari akselerasi digitalisasi. Hal ini dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam merumuskan sebuah kebijakan.

Tidak hanya itu, bank sentral juga terus berupaya untuk memastikan bahwa pengembangan ekosistem keuangan digital yang kini terus berkembang di Indonesia menjunjung tinggi aspek keamanan dalam bertransaksi.

“Hal ini karena kita bisa pahami, bahwa digitalisasi dengan berbagai inovasi mendorong BI selaku bank sentral untuk memastikan lalu lintas pembayaran secara tertib dan aman,” pungkas Retno.


Bagikan artikel ini