Keamanan Data pada Bisnis Teknologi Finansial Semakin Diperketat


Fintech

Ilustrasi Fintech

Seiring kemajuan teknologi mendorong akselerasi transformasi digital di Tanah Air, dimana masyarakat dalam keseharian harus berinteraksi dan bertransaksi secara digital. Situasi ini melahirkan tantangan terkait pada kepercayaan digital atau digital trust soal aspek keamanan, privasi dan kenyamanan pengguna.

Pentingnya privasi data dan keamanan siber mendorong pelaku bisnis digital untuk berinvestasi pada teknologi keamanan digital yang mumpuni. Mereka menyiapkan perangkat dalam memperkuat digital trust system di Indonesia yaitu melalui e-KYC, sertifikat elektronik, tanda tangan elektronik (e-signature), dan digital identity.

"Kemajuan teknologi finansial (Fintech) di seluruh dunia membuat sebagian besar negara menetapkan aturan baru mengenai Know Your Customer (KYC). Proses KYC sendiri merupakan penentuan identifikasi dan prosedur memeriksa atau verifikasi data individu secara manual. Saat ini, KYC sudah bertransformasi menjadi e-KYC atau electronic Know Your Customer secara digital," ujar CEO Privy, Marshall Pribadi dalam rilisnya yang dikutip Republika.co.id, Senin (17/10/2022).

Marshall mengatakan, jika keamanan data tidak terjamin, maka bisnis digital akan rentan terkena risiko fraud, penyalahgunaan data dan informasi, serta aktivitas ilegal lainnya. Sedangkan kepercayaan digital masyarakat dipastikan turut terdegradasi.

Adapun penerapan e-KYC sendiri bisa beragam seperti panggilan video, mengirimkan foto wajah, memanfaatkan data kependudukan lewat KTP Elektronik yang kini telah terintegrasi dengan data unik seperti biometrik wajah hingga menggunakan tanda tangan digital.

"Penerapan e-KYC ini juga menjadikan interaksi masyarakat lebih efisien tanpa harus hadir secara fisik maupun menggunakan kertas. Ke depannya, diharapkan Indonesia bergerak maju serta bertransformasi menjadi negara yang berbasis digital," kata Marshall.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan ekosistem teknologi finansial yang inovatif dan mengedepankan aspek perlindungan konsumen. Hal ini dilakukan agar kepercayaan digital masyarakat terhadap industri keuangan digital semakin meningkat.


Bagikan artikel ini