Kominfo Bersiap Atur AI dengan Regulasi Khusus


Logo Kominfo

Logo Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia, melalui Menteri Budi Arie Setiadi, telah mengumumkan langkah-langkah signifikan terkait regulasi kecerdasan buatan (AI) di tanah air. Setelah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Etika Kecerdasan Artifisial, Kemenkominfo kini berencana menyusun regulasi khusus untuk mengatur penggunaan dan pengembangan AI.

Menurut Menteri Budi Arie Setiadi, SE Etika AI merupakan langkah awal sebelum penerapan regulasi yang bersifat mengikat secara hukum. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI di Indonesia. Meskipun SE Etika AI bersifat pedoman tanpa kekuatan hukum, pelanggaran tetap dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Budi Arie menyampaikan, "Dalam waktu dekat kami juga akan mulai melakukan langkah-langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum melalui regulasi tersebut kami harapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI," 

Walaupun SE Etika Kecerdasan Artifisial tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, Budi Arie menegaskan bahwa pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan undang-undang perlindungan data pribadi.

Lebih lanjut, Menteri Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa regulasi khusus AI nantinya akan melibatkan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan diharapkan pembahasan aturan AI dapat lebih cepat dilakukan setelah kajian persiapan yang telah dilakukan.

"Yang pasti sekarang ialah Kementerian Kominfo terus mempersiapkan (untuk regulasi). Adanya SE yang baru ini menjadi jembatan untuk kita menuju ke UU yang lebih komprehensif tentang UU yang mengatur AI ini, sambil melihat perkembangan nantinya yang terjadi di masyarakat," tutup Budi.

Dengan langkah-langkah ini, Indonesia berusaha memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengawal perkembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan, sambil menjaga nilai-nilai etika, kemanusiaan, dan keamanan dalam implementasinya. Regulasi khusus AI diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk inovasi tanpa mengabaikan dampak sosial dan keamanan yang mungkin timbul.


Bagikan artikel ini