BSSN : Prinsip Keamanan Jaringan Tidak Diterapkan di Indonesia


Badan Siber dan Sandi Negara

Ilustrasi Logo Badan Siber dan Sandi Negara

Beberapa waktu terakhir sejak munculnya isu kebocoran data penduduk BPJS, perihal cybersecurity atau keamanan siber menjadi kekhawatiran masyarakat. Hal ini menjadi sebuah bukti bahwa kondisi keamanan siber di Indonesia masih termasuk rapuh.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyatakan bahwa pengembangan sistem elektronik yang masif di Indonesia tidak dibarengi dengan prinsip-prinsip keamanan jaringan. Hal ini pun disampaikan usai dugaan kebocoran data kependudukan akibat peretasan empat server layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di empat daerah.

“Pengembangan sistem elektronik yang msif tetapi tidak dibarengi dengan penerapan prinsip-prinsip keamanan,” kata Juru Bicara BSSN Anton Setiawan, melansir dari Republika, Selasa (8/6/2021).

Anton kemudian memaparkan tiga prinsip keamanan jaringan yang utama, yaitu kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan. Ketiga prinsip keamanan ini lah yang perlu untuk diterapkan dalam pengelolaan sistem elektronik melalui tindakan manajemen risiko, tata kelola, manajemen aset, teknologi, risiko dari pihak ketiga, layanan cloud, dan juga perlindungan data pribadi.

Selain itu, Anton pun menjelaskan langkah-langkah yang diambil BSSN ketika ada dugaan penjualan data pribadi di situs tertentu. Pertama, BSSN akan memberikan notifikasi atau pemberitahuan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Kedua, BSSN akan melakukan koordinasi untuk mitigasi risiko akibat dari insiden tersebut. Ketiga, BSSN kemudian memberikan rekomendasi serta langkah-langkah penguatan sistem agar kejadian tersebut tidak terulang. Namun, Anton menuturkan bahwa dugaan kebocoran data kependudukan ini belum dikoordinasikan dengan BSSN.

Anton juga menyampailan bahwa Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pihak utama yang mengelola data kependudukan seluruh rakyat Indonesia belum melakukan kerja sama dengan BSSN terkait dalam rangka pengamanan data kependudukan tersebut.

“Belum ada kerja sama dengan BSSN terkait rangka pengamanan data kependudukan, tapi Kemendagri sudah bekerja sama terkait penggunaan tanda tangan digital,” tutur Anton.


Bagikan artikel ini