RI Siapkan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi


Kemkominfo

Kemkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melangkah maju dengan proses pembuatan aturan untuk mendirikan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP). Lembaga ini direncanakan akan mulai beroperasi pada Oktober mendatang setelah diluncurkan pada pertengahan tahun 2024.

"Targetnya mid-term, sesuai UU [PDP] itu [beroperasi] Oktober tahun ini, lembaga sudah jalan, dan sudah sebagai pengawas pelaksanaan UU PDP," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada kegiatan Ngopi Bareng di Jakarta, Jumat (26/01/2024).

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan bahwa lembaga ini akan menjadi entitas independen di bawah langsung Presiden, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 58 Undang-Undang PDP. Ia menegaskan bahwa lembaga ini akan memiliki otoritas yang kuat dan mandiri dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Semuel memberikan analogi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bekerja bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai contoh badan independen di bawah Presiden yang telah terbukti efektif.

Sejak disahkannya Undang-undang PDP pada tahun 2022, banyak pihak, termasuk Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menyoroti pembentukan lembaga pengawas ini. Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif ELSAM, menggarisbawahi pentingnya keberadaan lembaga pengawas yang independen dan efektif.

Wahyudi menyoroti kewenangan Presiden untuk membentuk Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang menurutnya, tidak sejalan dengan semangat independensi yang diinginkan.

"Sayangnya, meski UU PDP ditegaskan berlaku mengingat baik bagi korporasi maupun pemerintah, UU ini justru mendelegasikan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Pemerintah NonKementerian (LPNK), yang bertanggung jawab kepada Presiden," jelas Wahyudi dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

"Artinya otoritas ini pada akhirnya tak ubahnya dengan lembaga pemerintah (eksekutif) lainnya, padahal salah satu mandat utamanya adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP, sekaligus memberikan sanksi jika institusi pemerintah tersebut melakukan pelanggaran".

Dia juga menunjukkan kekhawatiran tentang kemungkinan lemahnya aturan penegakan hukum terkait pelanggaran data pribadi, karena perumusan pasal yang tidak cukup solid.

Wahyudi menegaskan bahwa keberhasilan lembaga ini tergantung pada niat baik Presiden dalam membentuknya. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah institusi pemerintah dapat memberikan sanksi kepada institusi pemerintah lainnya, serta bagaimana struktur kelembagaan lembaga pengawas ini akan diatur.

Meskipun Undang-Undang PDP dianggap telah mengikuti standar dan prinsip umumnya, masih ada kekhawatiran tentang potensi lemahnya aturan saat penegakannya, terutama terkait prosedur penegakan hukum yang mungkin tidak cukup kuat.

Dengan demikian, pendirian Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat mengisi kekosongan dalam perlindungan data pribadi ma


Bagikan artikel ini