Starlink Segera Hadir, ATSI Ingatkan Perlunya Regulasi yang Jelas


Logo Starlink

Logo Starlink

Kabar tentang kehadiran Starlink, perusahaan milik Elon Musk, di Indonesia pada tahun 2024 menuai berbagai reaksi dan polemik. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir, menyoroti pentingnya mengatur rencana tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Marwan mengungkapkan bahwa kehadiran Starlink di Indonesia harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. ATSI berharap regulasi yang jelas dapat menciptakan persaingan sehat, tidak mengancam kelangsungan bisnis penyelenggara telekomunikasi lokal, dan lebih difokuskan sebagai layanan pelengkap di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan blank spot.

ATSI menegaskan beberapa poin yang dianggap krusial, termasuk penggunaan alokasi penomoran IP Indonesia, pendirian server, dan disaster recovery center (DRC) di Indonesia. Selain itu, Starlink diwajibkan mematuhi regulasi lawful interception di Indonesia serta membayar biaya hak penggunaan (BHP) dan kontribusi universal service obligation (USO) sebagai penyelenggara jasa.

Marwan menjelaskan bahwa para pendukung Starlink percaya layanan ini dapat mencakup seluruh wilayah Indonesia dengan kapasitas data rate yang besar, mendukung percepatan layanan internet broadband di daerah yang sebelumnya sulit dijangkau. Namun, ada juga kekhawatiran dari pihak kontra terkait potensi ancaman terhadap bisnis penyelenggara telekomunikasi nasional.

"Starlink saat ini belum memperoleh izin sebagai penyelenggara jasa penyedia jasa internet di Indonesia, dan penggunaan IP (internet protocol) global oleh Starlink bisa menimbulkan potensi adanya isu terkait perlindungan data pribadi dan kedaulatan negara," kata Marwan

Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhamad Arif, mengingatkan anggotanya untuk bersiap menghadapi kemungkinan masuknya Starlink ke Indonesia. "Apakah mereka siap atau tidak? Anggota APJII yang berjumlah 1013 harus bersiap jika Starlink masuk," ujar Arif.

Dalam konteks ini, isu terkait perlindungan data pribadi dan kedaulatan negara muncul, terutama karena Starlink belum memperoleh izin sebagai penyelenggara jasa penyedia internet di Indonesia. Polemik ini menciptakan dinamika menarik antara peluang percepatan layanan internet dan potensi tantangan bagi bisnis telekomunikasi nasional.


Bagikan artikel ini