BSSN Susun Strategi Keamanan Siber Nasional, Cegah Serangan Siber


Badan Siber dan Sandi Negara

Ilustrasi Logo Badan Siber dan Sandi Negara

Ruang siber merupakan sesuatu yang terbangun seiring dengan berkembangnya teknologi informasi yang pesat. Perkembangan ruang siber di Indonesia sendiri berbanding lurus dengan ancaman serangan siber yang menyertainya. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendeteksi selama periode Januari-November 2020, serangan siber telah terjadi sebanyak 423 juta.

Jumlah tersebut meningkat tiga kali lipat dibandingkan jumlah serangan di periode yang sama pada tahun 2019 lalu. Peningkatan jumlah serangan yang signifikan tentu menunjukkan risiko yang semakin besar dalam mengakses ruang siber.

Hinsa Siburian, Kepala BSSN menjelaskan bahwa secara umum serangan siber dibagi kedalam tiga lapisan, yakni perangkat keras, perangkat lunak yang terkoneksi dengan perangkat lunak, dan lapisan sosial yang terdiri dari komponen persona dan komponen siber pesona.

Selain itu, Hinsa juga menjelaskan bahwa serangan siber terbagi atas dua sifat. Sifat tersebut antara lain serangan sosial dan teknis. Serangan sosial adalah upaya serangan untuk mempengaruhi manusia pada dan melalui ruang siber serta berkaitan erat dengan politik, informasi, psikologi, dan propaganda.

“Serangan teknis lebih ditujukan menyerang jaringan logika melalui berbagai metode untuk mendapatkan akses illegal, mencuri informasi, atau memasukkan malware yang bisa merusak jaringan fisik dan persona siber atau pengguna internet,” jelas Hinsa dalam sebuah sesi wawancara, Selasa (15/12/2020).

Maka untuk menjaga keamanan ruang siber tersebut, BSSN telah menyiapkan Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN). SKSN disusun selaras dengan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dan berlandaskan Pancasila serta kultur strategis dan kekuatan bangsa.

SKSN juga merupakan acuan bersama seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder keamanan siber nasional dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan keamanan siber di instansi masing-masing. Status SKSN saat ini masih menunggu persetujuan Presiden untuk kemudian disahkan sebagai Peraturan Presiden (Perpres).

“Kita terus koordinasi dengan pihak terkait untuk bersama-sama mencegah dan menangkal penyebaran informasi yang bias (hoax) sebagai salah satu ancaman di ruang siber. Kita melakukan literasi media pada masyarakat dalam menyerap informasi serta menyelaraskannya dengan nilai-nilai budaya, agama, dan adat-istiadat kita yang menjunjung tinggi nilai harmonis,” kata Hinsa.

Sementara itu, Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN Anton Setiawan mengatakan bahwa pandemi COVID-19 saat ini mendorong akselerasi transformasi digital di Indonesia. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan masyarakat mengalami peningkatan yang pesat.

Namun, bersama dengan akselerasi transformasi digital ini, pihak-pihak tertentu juga memanfaatkannya untuk melakukan serangan siber. Termasuk didalamnya adalah informasi palsu mengenai COVID-19.

“Serangan yang menjadi tren saat masa pandemic COVID-19 ini adalah pencurian data melalui malware dan phising, misalnya informasi berhadiah yang menyertakan link tertentu yang bertujuan untuk mencuri data,” kata Anton.

Anton pun mennjelaskan bahwa SKSN berfokus pada implementasi tujuh area kerja yang juga merupakan tujuh rangkaian upaya-upaya aktif sebagai sebuah elaborasi dari visi dan misi SKSN. Strategi Keamanan Siber Nasional akan dilaksanakan oleh pemangku kepentingan dengan berlandaskan SKSN sebagai modalitas mendasar.

Adapun tujuh area kerja yang dimaksud adalah tata kelola manajemen risiko dalam keamanan siber nasional, kesiapsiagaan dan ketahanan, Infrastruktur Informasi Vital Nasional (IIVN), pembangunan kapabilitas dan kapasitas serta peningkatan kewaspadaan, legislasi dan regulasi, serta kerja sama internasional.

“Pelaksanaan strategi keamanan siber Indonesia tidak hanya difokuskan pada pemerintah, akan tetapi melibatkan semua unsur pemangku kepentingan, yaitu pelaku bisnis, akademisi, dan masyarakat/komunitas yang disebut sebagai Quad Helix,” jelas Anton.

Quad Helix yang dijelaskan Anton dapat saling berinteraksi satu dengan lainnya dan berkolaborasi guna mencapai tujuan strategi keamanan siber. Oleh karena itu, peran serta tanggung jawab siber ada pada seluruh lapisan masyarakat.

BSSN selain menyusun SKSN juga menggunakan peta Okupasi Keamanan Siber Nasional yang akan menjadi rujukan untuk membentu ekosistem sertifikasi SDM Indonesia dibidang keamanan siber dan merupakan bagian dari strategi penanggulangan insiden keamanan siber.


Bagikan artikel ini