Presiden Jokowi Sahkan Perpres "Publisher Rights"


Ir. H. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang lebih dikenal sebagai Publisher Rights. Dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang disiarkan secara daring melalui saluran YouTube Pemprov DKI Jakarta, hari ini, Selasa (20/2/2024), Jokowi menyampaikan bahwa setelah perdebatan panjang, perpres ini akhirnya ditandatangani sebagai upaya untuk memastikan tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

"Setelah sekian lama dan melalui perdebatan panjang, kemarin saya menandatangani perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai perpres Publisher Right," kata Jokowi.

Dikutip dari KompasTekno, aturan ini, yang sebelumnya sudah dicetuskan sejak awal tahun lalu, mengharuskan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), dan Google untuk bekerja sama dengan perusahaan pers yang terverifikasi oleh Dewan Pers. 

Salah satunya tertuang dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang berbunyi: 

"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers (yang terverifikasi Dewan Pers)". 

Dalam Bab III Pasal 7 ayat (1), (2), (3) dijelaskan lebih rinci soal kerja sama yang dimaksud.

(1) Keda sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 

  1. lisensi berbayar; 
  2. bagi hasil; 
  3. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau 
  4. bentuk lain yang disepakati. 

(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Tujuan utama dari Publisher Rights ini, seperti yang diungkapkan oleh Jokowi, adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media di Indonesia.

Mengamankan Keberlanjutan Industri Media Tanah Air

Demi keberlanjutan industri media Jokowi mengatakan, peraturan ini diteken bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Namun, semangat dan harapan adanya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini, Indonesia bisa memiliki jurnalisme berkualitas. "Memiliki jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif dan Jurnalisme yang mengedukasi kemajuan indonesia," tambah Jokowi. 

Jokowi menegaskan bahwa penerbitan perpres ini tidak bertujuan mengurangi kebebasan pers. Sebaliknya, hal ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital seperti Meta dan Google. "Kami ingin memberi kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," tambah Jokowi.

Presiden menyampaikan harapannya agar aturan ini dapat menciptakan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, yang sejalan dengan semangat keberlanjutan industri media di Tanah Air. Dengan demikian, diharapkan Indonesia bisa memiliki jurnalisme berkualitas yang menjauh dari konten-konten negatif dan lebih mendidik masyarakat tentang kemajuan Indonesia.

Prioritas Belanja Iklan Pemerintah ke Perusahaan Pers

Dalam konteks industri pers yang tengah menghadapi tantangan di era platform digital, Jokowi menekankan pentingnya upaya pemerintah untuk mencari solusi. Dia memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah ke perusahaan pers di Indonesia. "Berkali kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini," lanjut Jokowi. Harapannya, kata Jokowi, perusahaan pers dapat terus memikirkan langkah-langkah konkret dan strategis serta terus melakukan inovasi agar adaptif dalam merespons perubahan zaman. "Dengan begitu diharapkan perusahaan media nasional mampu berdiri tegak dan mandiri di tengah gempuran persaingan global," kata Jokowi. 

Jokowi juga menyoroti pentingnya inovasi dan adaptabilitas perusahaan pers dalam menghadapi perubahan zaman. Dia berharap agar perusahaan pers terus memikirkan langkah-langkah konkret dan strategis untuk tetap tegak dan mandiri di tengah persaingan global. "Pers harus menjadi rumah bersama untuk menjernihkan informasi. Beritakanlah fakta-fakta apa adanya, tapi bukan mengada ada, bukan asumsi, bukan seolah-olah ada," tutup Jokowi.

Tanggapan Meta (Facebook, Instagram) Terhadap Publisher Rights

Sebagai salah satu platform digital terbesar, Meta (Facebook, Instagram) memberikan tanggapan terhadap pengesahan Publisher Rights. Dalam keterangan resmi, Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Tenggara, Rafael Frankel, menyatakan bahwa mereka memahami tidak diwajibkan membayar para penerbit berita secara sukarela.

“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Tenggara, Rafael Frankel dalam keterangan resmi yang dikutip dari KompasTekno, Kamis (22/2/2024).

Meskipun belum secara gamblang menyebut apakah mereka akan menolak bekerja sama atau membayar penerbit berita di masa depan, Meta menegaskan menghargai kebijakan pemerintah. Mereka menyatakan dukungan terhadap upaya memastikan bahwa Publisher Rights mengakui manfaat yang diperoleh penerbit berita dalam layanan mereka.

Alasan Meta Menilai Tidak Wajib Membayar Penerbit Berita

Meta mengemukakan alasan bahwa banyak penerbit berita atau media secara sukarela menggunakan platform mereka untuk menyebarkan berita. Data dari Facebook menunjukkan lebih dari 90 persen penayangan organik tautan artikel dari penerbit berita adalah tautan yang diposting oleh penerbit itu sendiri, bukan unggahan dari Meta. Sikap Meta ini mungkin juga dipengaruhi oleh kemitraan dengan penerbit berita di Indonesia, seperti program pengecekan fakta dan peluncuran WhatsApp Channels.

Tanggapan dari Google terkait Publisher Rights

Selain Meta, Google juga memberikan respons terhadap Publisher Rights. Mereka menyatakan akan mempelajari isinya sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. Saat ini, Google masih mencermati bagaimana aturan ini akan mempengaruhi kerja sama mereka dengan perusahaan media.

Demi Jurnalisme Berkualitas dan Kebebasan Pers

Presiden Jokowi menegaskan bahwa Publisher Rights ini diharapkan tidak hanya memastikan keberlanjutan industri media, tetapi juga menjaga jurnalisme berkualitas. Tujuannya adalah untuk memiliki jurnalisme yang mengedukasi masyarakat tentang kemajuan Indonesia dan terhindar dari konten negatif.

Aturan ini, meskipun baru akan berlaku pada Oktober mendatang, diharapkan dapat menciptakan kerja sama yang adil dan memberikan kerangka hukum yang jelas bagi interaksi antara perusahaan pers dan platform digital. Dengan adanya regulasi ini, Indonesia berharap dapat menghadirkan ekosistem media yang sehat dan adaptif di era digital.


Bagikan artikel ini