Pemerintah Siapkan Cloud Sebagai Tempat Penyimpanan Data IKD


Ilustrasi E-KTP

Ilustrasi E-KTP

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersiap menghadapi implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan menyiapkan cloud computing sebagai tempat penyimpanan data IKD. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa selama Proyek Digitalisasi Nasional (PDN) masih dalam tahap pengembangan, data IKD akan disimpan di cloud.

“PDN-nya nanti akan terintegrasi, (IKD) akan disimpan di PDN. Saat ini, Kominfo diminta untuk menyiapkan clouds,” ujar Usman dikutip dari Bisnis Tekno, Rabu (10/1/2024).

Meskipun proyek PDN masih berada dalam proses pembangunan, pemerintah tetap bergerak maju dengan merancang ekosistem untuk penerapan IKD. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, menyatakan bahwa seluruh infrastruktur untuk penerapan IKD, mulai dari platform hingga arsitektur digital, sudah siap. Namun, integrasi seluruh kementerian dan lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah menjadi tantangan yang perlu diatasi. “Secara konsep sudah rapi, tinggal bagaimana menyatukan semua kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah,” ujar Budi, dikutip dari laman Kemenkominfo. 

Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada jajaran pemerintahannya untuk menyelesaikan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) paling lambat Juni 2024 atau sekitar 5 bulan lagi.  “Sekarang sudah 10 juta yang sudah switching juga ke identitas digital. Kita kan ada 280 juta semua punya NIK, itu ditransformasi ke digital sehingga tidak perlu lagi bawa KTP, tinggal pakai handphone, QRIS dan sebagainya,” kata Budi, Selasa (9/1/2024).

Meski begitu, proyek PDN masih dalam tahap pembangunan, dengan data center di Cikarang baru mencapai 20% pembangunannya dan PDN di IKN serta lokasinya di Batam masih dalam tahap survei. Usman Kansong menyatakan bahwa data dari Kementerian dan Lembaga akan dialihkan ke PDN begitu infrastrukturnya siap beroperasi, namun belum dapat menargetkan waktu penyelesaiannya.

Dalam mendukung percepatan transformasi digital, pemerintah berupaya menyatukan seluruh kementerian dan lembaga serta memastikan keterpaduan Layanan Digital Nasional. Pencapaian ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 yang menetapkan komitmen penuh terhadap transformasi digital, khususnya dalam penerapan Digital ID (IKD), pembayaran digital, dan pertukaran data untuk layanan publik yang lebih terintegrasi.


Bagikan artikel ini