Google Tuntut Penipuan Aplikasi Crypto Palsu


Ilustrasi Scam

Ilustrasi Scam

Google, perusahaan teknologi multinasional, baru-baru ini mengambil langkah tegas dalam melawan penipuan di dunia kripto. Pada tanggal 4 April, di pengadilan federal New York, Google mengajukan tuntutan terhadap dua warga negara China, Yunfeng Sun dan Hongnam Cheung, yang berbasis di Shenzhen dan Hong Kong. Mereka dituduh melakukan penipuan kripto yang melanggar UU Racketeer Influenced and Corrupt Organizations (RICO) serta melanggar syarat dan ketentuan layanan Google dengan menggunakan Play Store untuk menyebarkan aplikasi perdagangan kripto palsu.

Menurut pernyataan resmi Google, Sun dan Cheung diduga membuat aplikasi kripto palsu dan menggunakan berbagai strategi licik untuk menarik korban. Mereka memanfaatkan video YouTube, iklan media sosial, dan siaran pers palsu untuk membuat seolah-olah aplikasi mereka legal dan aman digunakan. Selain itu, mereka juga menggunakan pesan teks yang dibuat agar terlihat akrab dengan korban, membangun percakapan, persahabatan, dan bahkan ikatan romantis dengan tujuan akhirnya meyakinkan korban untuk berinvestasi melalui aplikasi mereka.

Salah satu strategi penipuan yang digunakan oleh Sun dan Cheung adalah dengan membatasi penarikan dana hanya pada sejumlah kecil "keuntungan". Ketika korban mencoba menarik keuntungan dalam jumlah besar, mereka diminta untuk membayar lebih banyak. Modus operandi seperti ini merupakan contoh dari social engineering yang dipakai untuk menipu orang dengan berpura-pura memiliki hubungan dekat dengan mereka, memanfaatkan emosi dan kepercayaan untuk tujuan kejahatan.

Google, sebagai pemilik Play Store, menegaskan bahwa tindakan penipuan ini tidak hanya merugikan para korban tetapi juga mengancam "integritas" toko aplikasi mereka. Hal ini membuat Google harus mengalokasikan sumber daya untuk mendeteksi dan menghentikan penipuan semacam ini, yang pada gilirannya mengganggu operasional perusahaan. Diperkirakan Google telah mengalami kerugian ekonomi lebih dari 75.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,1 miliar akibat penyelidikan dan tindakan pencegahan terhadap penipuan kripto ini.

Dalam gugatannya, Google juga menuntut ganti rugi dan meminta pengadilan untuk memblokir Sun dan Cheung agar tidak dapat lagi melakukan aksinya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa perusahaan teknologi besar seperti Google tidak akan tinggal diam terhadap tindakan penipuan dan pelanggaran hukum.

Menurut Halimah DeLaine Prado, penasihat hukum Google, tindakan ini merupakan langkah penting untuk meminta pertanggungjawaban dari para pelaku kejahatan ini dan juga sebagai pesan yang jelas bahwa Google akan agresif mengejar mereka yang berusaha memanfaatkan pengguna mereka. Google tidak hanya berusaha untuk melindungi kepentingan bisnisnya tetapi juga melindungi pengguna dari praktik penipuan yang merugikan.

“Gugatan ini merupakan langkah penting untuk meminta pertanggungjawaban dari para pelaku kejahatan ini dan mengirim pesan yang jelas bahwa kami akan secara agresif mengejar mereka yang berusaha memanfaatkan pengguna kami,” ujar Halimah DeLaine Prado dikutip dari Reuters, Sabtu (5/4/2024).

Sebagai perusahaan teknologi yang memiliki jutaan pengguna di seluruh dunia, Google memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kepercayaan pengguna terhadap platformnya. Tindakan tegas ini tidak hanya merupakan upaya untuk menegakkan hukum tetapi juga sebagai bentuk komitmen Google untuk memberikan lingkungan digital yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna.

Dari sisi korban, banyak yang mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat dari penipuan ini. Google menduga bahwa masing-masing korban mengalami kerugian mulai dari 100 dollar AS (sekitar Rp 1,5 juta) hingga puluhan ribu dolar AS sejak tahun 2019. Penipuan seperti ini juga bisa berdampak secara psikologis pada korban, merusak kepercayaan dan menimbulkan stres serta kecemasan yang berkepanjangan.

Terkait dengan proses hukum ini, banyak pihak yang menyambut baik langkah Google dalam menuntut para pelaku penipuan kripto ini. Mereka berharap bahwa kasus ini akan menjadi contoh bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan penipuan tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi dan kesadaran pengguna terhadap risiko yang terkait dengan investasi kripto dan aplikasi perdagangan yang tidak terverifikasi. Pengguna harus selalu waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, melakukan riset mendalam sebelum berinvestasi, dan tidak tergoda oleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Langkah Google dalam menuntut para penipu aplikasi kripto palsu ini adalah langkah yang sangat penting dalam melindungi kepentingan pengguna dan juga integritas toko aplikasi online. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih waspada dan mengambil tindakan preventif dalam menghadapi ancaman penipuan di dunia digital.


Bagikan artikel ini