Perusahaan SAP Angkat Bicara Terkait Tuduhan Suap Pejabat RI


Logo SAP

Logo SAP

Perusahaan software raksasa asal Jerman, SAP, buka suara mengenai tuduhan menyuap pejabat Indonesia. Dalam pernyataan resmi, SAP menyatakan kerjasama dengan pihak berwenang terkait penyelesaian kasus tersebut.

"Kami menyambut baik kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai SAP dengan Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Otoritas Penuntut Nasional (NPA) Afrika Selatan terkait isu-isu seputar kepatuhan yang sudah lama terjadi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan Indonesia," seperti dikutip dari siaran pers SAP, Jumat (19/1/2024).

SAP menjelaskan bahwa mereka sudah tidak memiliki keterlibatan dengan pihak yang terlibat dalam isu ini lebih dari 5 tahun lalu. Perusahaan menegaskan bahwa perilaku masa lalu dari mantan pegawai dan mitra tidak mencerminkan nilai-nilai SAP atau komitmen mereka terhadap perilaku etis.

Dalam menghadapi tuduhan ini, SAP mengklaim telah meningkatkan program kepatuhan dan kontrol internal selama beberapa tahun terakhir. Perusahaan menyoroti pengakuan otoritas Amerika Serikat dan Afrika Selatan terkait upaya tersebut.

"SAP tidak mentolerir pelanggaran kepatuhan dan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pelanggan dan mitra untuk fokus terhadap inovasi, keahlian, dan sumber daya kami dalam membantu transformasi bisnis dan mendorong inovasi dan kemakmuran di Indonesia dan seluruh wilayah di mana SAP beroperasi," tambah perusahaan.

Sebelumnya, Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menemukan bahwa SAP melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA). Denda senilai US$ 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun diusulkan sebagai sanksi.

Investigasi menyatakan bahwa SAP terlibat dalam skema pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia antara 2015-2018. Dalam hal ini, DOJ mencatat bahwa pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Aksesibilitas dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) menjadi penerima suap.

Menyikapi hal ini, BAKTI Kominfo berkomitmen melakukan pemeriksaan internal dan menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum. Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo, Sudarmanto, menyatakan,"Selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut, BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," kata Sudarmono dalam keterangan pers, dikutip Senin (15/1/2024).

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga menanggapi serius terkait kasus tersebut. Dalam tanggapannya, Budi menegaskan ketidakdapatan mentolerir tindakan penyuapan, terlepas dari nilai atau bentuknya.

"Penyuapan apapun dan berapapun nilainya tidak bisa ditolerir. Kami dari Kementerian Kominfo menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk menyelidiki kasus ini," ujar Menkominfo Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (19/1/2024) dikutip dari detik.inet.

Budi menjelaskan bahwa kasus dugaan penyuapan ini sudah lama terjadi, khususnya pada periode 2015-2018 saat BP3TI masih dikenal sebagai BP3TI. Meskipun Direktur Utama BP3TI yang menjabat saat itu sudah meninggal dunia, Menkominfo menegaskan bahwa proses penelusuran akan tetap berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

"Dirutnya sudah almarhum, tapi kami dari Kominfo tetap membuka diri manakala ada temuan masalah hukum, kita tindak saja. Silahkan aparat penegak hukum jika ingin memprosesnya. Saya jelaskan kondisinya seperti itu," kata Budi.

Menurutnya, temuan apapun di BP3TI pada masa tersebut akan diproses secara hukum tanpa adanya halangan. Budi menegaskan bahwa Kementerian Kominfo menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan memberikan dukungan penuh kepada aparat hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

"Manakala ada temuan-temuan di BP3TI pada waktu itu, silahkan diproses secara hukum. Kita tidak menghalang-halangi, kita menghormati hukum yang ada di Indonesia dan mempersilahkan aparat hukum untuk melakukan langkah-langkah," pungkasnya.

Dengan penugasan tim Itjen untuk menyelidiki kasus ini, Kementerian Kominfo menunjukkan kesiapannya untuk mengusut tuntas setiap pelanggaran dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.


Bagikan artikel ini