PII Sebut Insinyur Harus Adaptasi dengan Digitalisasi dan IoT


Digitalisasi

Ilustrasi Digitalisasi

Digitalisasi yang berlangsung di era industri 4.0 saat ini mutlak harus dilakukan untuk dapat mendukung perkembangan yang ada, termasuk bagi insinyur agar bisa mendapatkan posisi strategis di dalam suatu proyek.

Sekretaris Jenderal Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Pusat Bambang Goeritno pun menyebutkan, bahwa setiap insinyur memerlukan banyak adaptasi dengan kondisi pekerjaan, khususnya pada era industri 4.0 saat ini di mana digitalisasi sangat dibutuhkan tanpa bisa ditawar.

“Kini para insinyur Tanah Air sedang beradaptasi dengan digitalisasi dan automasi, mengharuskan insinyur yang bekerja di Indonesia untuk bisa fokus pada peningkatan keterampilan dan kompetensi secara terus menerus,” kata Bambang dalam siaran persnya. Senin (5/12/2022).

Bambang kemudian mengatakan bahwa penguasaan digitalisasi membuat para insinyur bisa menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat dalam melakukan pekerjaannya. Hal ini akan menghasilkan karya yang tentunya lebih berkualitas.

Menurut Bambang, penguasaan digitalisasi dan automasi yang harus dimiliki insinyur meliputi teknologi seperti big data, internet of things (IoT), dan berbagai teknologi berbasis sensor yang bisa mendukung pekerjaan insinyur.

“Lalu geographic information system (GIS), building information modelling (BIM), augmented reality (AR) and mobile technology, dan artificial intelligence (AI). ini semua akan menopang karir para insinyur untuk bisa mendapatkan posisi strategis di proyek dan perusahaan tempat bekerja,” kata Bambang.

Proses adaptasi ini, Bambang menuturkan, diperlukan terutama bagi insinyur pemula, yaitu para insinyur di jenjang karir level junior yang membutuhkan banyak adaptasi dengan pekerjaan maupun proses belajar lebih lanjut. Hal ini untuk mendukung pengalaman yang lebih matang bagi insinyur dan memutuskan jalur karir mereka.

Sementara menurut Ketua Umum PII Danis Hidayat Sumadilaga menyampaikan bahwa daya saing insinyur juga harus didukung oleh sertifikasi internasional. Maka dalam upaya tersebut, PII terus memfasilitasi anggotanya melalui kerja sama dengan International Engineering Alliances. (IEA).

Menurut Danis, terdapat sekitar 23 ribu insinyur profesional di Indonesia, dengan 2-3 persen di antaranya merupakan insinyur asing yang menjadi insinyur profesional sesuai dengan UU No 11 Tahun 2014.

“Jadi untuk melakukan praktik keinsinyuran, semua insinyur lokal maupun asing wajib mengikuti program sertifikasi insinyur profesional dan mendapatkan Izin Praktik Keinsinyuran (STRI),” ungkap Danis

Maka untuk mendukung perkembangan kemampuan insinyur di Indonesia, Danis memastikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kompetensi insinyur melalui program yang ada guna menambah wawasan di berbagai sektor keinsinyuran baik nasional maupun global.


Bagikan artikel ini