Dirjen Pajak Rilis Surat Edaran Baru untuk Mengatur Keamanan Data


Ilustrasi Cyber Security

Ilustrasi Cyber Security

Dirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan pedoman pengamanan perangkat dan fasilitas pengolahan data serta informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pedoman pengamanan tersebut ditetapkan dengan dirilisnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-45/PJ/2020 pada Selasa (4/8/2020).

Mengutip isi surat edaran, SE-45/PJ/2020 bertujuan untuk memberi pedoman tentang ketentuan, mekanisme, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengamanan perangkat serta fasilitas pengolahan data dan informasi.

Secara garis besar, pedoman ini mengharuskan seluruh pegawai DJP mengamankan perangkat komputer milik mereka. Hal ini untuk mencegah masalah yang tidak diinginkan, seperti kehilangan, kerusakan, pencurian, atau kejadian lain yang membahayakan keamanan serta keutuhan aset informasi sehingga mengganggu aktivitas DJP.

Pedoman pengamanan ini dirinci dalam 4 hal pokok. Pertama, pengamanan pada perangkat komputer DJP di seluruh unit kerja DJP. Kedua, pengamanan ruang server yang ada pada Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Wilayah (Kanwil). Ketiga, pengamanan data center meliputi lingkungan, konstruksi fisik, perangkat komputer, data, koneksi, hingga akses ke dalam data center. Terakhir, pengamanan removable media. Removable media merupakan media penyimpan data elektronik yang dapat dipindahkan dan tidak terpasang secara permanen pada komputer.

Dalam kebijakan tersebut juga mewajibkan pihak ketiga dan tamu yang memasuki lingkungan DJP mengenakan kartu identitas (ID Card) resmi dari DJP. Selain itu, akses keluar dan masuk ruangan khusus yang berisi aset informasi rahasia hanya dapat diberikan kepada pegawai dengan kewenangan untuk mengelola aset tersebut.

Tata cara dan ketentuan dalam pengamanan perangkat dan fasilitas pengolahan data serta informasi ini, tercantum dalam lampiran SE-45/PJ/2020. Ditetapkannya kebijakan baru ini sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-16/PJ/2011. Aturan baru ini akan melalui proses sosialisasi dengan masa transisi 1 tahun sejak tanggal ditetapkannya


Bagikan artikel ini