Revisi PP PSTE Telah Disahkan Pemerintah


Cloud Computing

Pemerintah telah mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Peraturan tersebut telah diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan beleid telah resmi resmi terdata sebagai aturan terbaru di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH).

Sebelumnya Pemerintah sempat mengundur pengesahan revisi PP PSTE ini selepas pemilu dengan alasan mencari situasi yang kondusif, karena rencana revisi tersebut telah menjadi polemik. Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) sempat melontarkan besarnya kerugian negara apabila revisi PP tersebut disahkan.

Dalam revisi tersebut terdapat perubahan fundamental terkait dengan lokasi penyimpanan data, dimana kewajiban menyimpan data di dalam negeri seperti diatur dalam PP 82/2012 diubah, dan penyimpanan data untuk sektor privat kini dapat dilakukan di dalam atau di luar negeri. Dihilangkannya kewajiban menyimpan data di dalam negeri ini telah mengundang keberatan dari berbagai pihak.

Alex Budiyanto, Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan perubahan tersebut.

"Kami mempertanyakan janji Presiden yang ingin mewujudkan kedaulatan data, perlindungan data tanpa kompromi, tapi justru menyetujui revisi PP PSTE yang mengizinkan data untuk disimpan di luar wilayah Indonesia," ujarnya.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kristiono mengatakan telah lama bersikap menentang revisi PP PSTE, khususnya untuk aspek penyimpanan data yang memperbolehkan data disimpan di luar wilayah Indonesia, karena menurutnya Indonesia belum memiliki aturan perlindungan data yang komprehensif. Menurut Mastel, perubahan lokasi penyimpanan data ini akan berdampak kepada banyak sektor. Untuk sektor ideologis, perubahan tersebut dikatakan dapat mengancam kedaulatan data pribadi dan data sensitif karena dapat berada di tangan pihak yang tidak dapat dijangkau oleh hukum Indonesia.

Bebarapa poin penting dalam revisi PP 71/2019 dibandingkan PP 82/2012 adalah sebagai berikut:

  • Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dibagi menjadi dua, yaitu penyelenggara lingkup publik dan lingkup privat
  • PSTE lingkup privat boleh melakukan pengelolaan, pemrosesan dan/atau penyimpanan data elektronik di luar wilayah Indonesia
  • PSTE wajib tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk soal konten informasinya.

Aturan lebih lengkap mengenai PP 71/2019, bisa diunduh melalui alamat berikut


Bagikan artikel ini