Ombudsman Mulai Periksa Polemik Revisi PP PSTE


Foto Bersama Setelah Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia
Foto Bersama Setelah Permintaan Penjelasan Masyarakat Telematika dan Asosiasi Anggota Mastel oleh Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia mulai melakukan pemeriksaan mengenai polemik revisi Peraturan Pemerintah Nomer 82/2012 Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Pemeriksaan ini dimulai pada Jum'at 18 Januari 2019 dengan memanggil Masyarakat Telematika (Mastel) dan beberapa asosiasi lain seperti Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII), Indonesia Data Center Provider (IDPRO), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), dsb. 

"Yang pertama memang dari pelaku dahulu, berikutnya kami akan mendengarkan dari pihak pemerintah", kata Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih saat mengelar konferensi pers di kantor Ombudsman, setelah pertemuan.

"Nanti dengan pertemuan dengan pemerintah Ombudsman akan bertanya, kalau ada pertimbangan yang tidak rasional, apakah sesuatu yang tidak rasional ini harus terus dijalankan?, apakah ada tujuan-tujuan lain? termasuk pertimbangan ekonomis fakta-faktanya apa?, dan itu harus dijelaskan pemerintah", tambahnya. 

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk merevisi PP PSTE yang ditentang oleh sejumlah pihak dari beberapa asosiasi yang tergabung dalam Masyarakat Telematika. Adapun draft revisi tersebut sudah dikembalikan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kemkominfo untuk diperbaiki.

Ombudsman menyarankan agar setelah draft revisi PP PSTE tersebut dikembalikan, Kemkominfo harus melakukan kajian yang serius dan seoptimal mungkin baik dari aspek ekonomi, politik, hukum dan keamanan negara. 

"Terutama konsekuensi-konsekuensi secara lebih luas, tentunya juga menyangkut aspek pertahanan keamanan, itu semua harus dikaji baik barulah kemudian diputuskan untuk memilih tahapan-tahapan macam apa dalam membangun infrastruktur data center," kata Ahmad Alamsyah.

 


Bagikan artikel ini