Cara Cek Tilang ETLE Online: Praktis, Cepat, dan Anti Ribet!
- Rita Puspita Sari
- •
- 20 jam yang lalu

Ilustrasi Pelanggaran Lalu Lintas
Pernahkah Anda tiba-tiba menerima surat tilang padahal merasa tidak pernah melanggar aturan lalu lintas? Atau mungkin Anda penasaran apakah kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran saat melintasi jalan yang dipasangi kamera pengawas? Kini, berkat kemajuan teknologi, masyarakat bisa dengan mudah mengecek apakah kendaraannya terkena tilang atau tidak, tanpa perlu datang ke kantor polisi.
Solusinya adalah melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Sistem ini menggunakan kamera pengawas yang ditempatkan di titik-titik strategis di jalan raya untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Dengan ETLE, pelanggaran seperti melanggar lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat berkendara dapat terekam jelas dan diproses tanpa perlu kehadiran petugas secara langsung.
Tapi, bagaimana cara kita mengetahui apakah kendaraan kita terkena tilang ETLE? Nah, berikut ini adalah tips dan trik lengkap serta mudah dimengerti untuk mengecek tilang ETLE secara online, agar Anda bisa langsung tahu status kendaraan dan segera mengambil tindakan bila perlu.
Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?
Sebelum masuk ke cara ceknya, mari kita pahami dulu apa itu tilang elektronik atau ETLE.
ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) untuk merekam pelanggaran secara real-time. Kamera ini terhubung dengan sistem pusat yang langsung mengidentifikasi pelat nomor kendaraan, lalu mencocokkannya dengan data kendaraan di Samsat.
Setelah pelanggaran terverifikasi, sistem akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Di dalam surat tersebut terdapat bukti pelanggaran (foto/video), jenis pelanggaran, waktu, lokasi, dan instruksi pembayaran denda.
Manfaat Tilang ETLE
Mengapa tilang elektronik penting dan perlu didukung?
- Mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga meminimalkan potensi pungli.
- Meningkatkan disiplin berlalu lintas karena pelanggaran akan tetap tercatat meski tidak ada petugas di tempat.
- Proses lebih transparan dan akurat, karena didukung bukti visual yang jelas.
- Mudah diakses oleh masyarakat, karena status pelanggaran bisa dicek secara online.
Cara Cek Tilang ETLE Secara Online
-
Siapkan Dokumen Kendaraan
Sebelum mulai, pastikan Anda sudah menyiapkan data kendaraan yang diperlukan, yaitu:- Nomor plat kendaraan (nomor polisi)
- Nomor rangka kendaraan (bisa dilihat di STNK atau fisik kendaraan)
- Nomor mesin kendaraan (juga tersedia di STNK)
-
Akses Situs Resmi ETLE
Situs ini merupakan layanan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Untuk wilayah lain, beberapa provinsi juga sudah memiliki sistem serupa dengan domain berbeda, misalnya etle.jatim.polri.go.id untuk Jawa Timur.
Buka browser di perangkat Anda, baik dari laptop, PC, maupun ponsel. Kemudian, kunjungi situs resmi pengecekan tilang ETLE: -
Isi Data Kendaraan
Setelah laman terbuka, Anda akan melihat kolom-kolom yang harus diisi. Masukkan data sesuai petunjuk:- Nomor plat (misalnya: B 1234 ABC)
- Nomor mesin kendaraan (tanpa spasi)
- Nomor rangka kendaraan (tanpa spasi)
- Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap.
-
Klik “Cek Data”
Setelah mengisi semua kolom dengan benar, klik tombol “Cek Data”.Tunggu beberapa detik, sistem akan memproses informasi yang Anda masukkan dan menampilkan hasil pengecekan.
Hasil yang Mungkin Muncul
Setelah klik “Cek Data”, Anda akan melihat salah satu dari dua kemungkinan hasil:
- “No Data Available”
Artinya, kendaraan Anda tidak terdeteksi melakukan pelanggaran. Anda bisa bernafas lega! - Data Pelanggaran Muncul
Jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul informasi seperti:
-
- Jenis pelanggaran (misalnya menerobos lampu merah)
- Waktu kejadian
- Lokasi pelanggaran
- Status pelanggaran (sudah dikonfirmasi atau belum)
Langkah Selanjutnya Jika Terkena Tilang ETLE
Jika Anda mendapati kendaraan Anda terkena tilang ETLE, jangan panik. Berikut langkah yang bisa Anda ambil:
- Periksa Surat Konfirmasi
Anda biasanya akan menerima surat konfirmasi tilang melalui pos yang dikirim ke alamat sesuai STNK. - Konfirmasi Pelanggaran
Lakukan konfirmasi melalui situs ETLE atau hubungi call center yang tercantum di surat. - Lakukan Pembayaran Denda
Anda bisa membayar denda tilang melalui bank BRI, ATM, internet banking, atau teller. - Ambil Bukti Pembayaran dan Simpan
Simpan bukti pembayaran sebagai bukti sah bahwa denda telah dibayar.
Tips Tambahan Agar Tak Terkena Tilang Elektronik
- Patuhilah rambu lalu lintas
Kamera ETLE tidak bisa diajak kompromi. Pelanggaran sekecil apa pun bisa terekam. - Gunakan sabuk pengaman dan hindari menggunakan ponsel saat mengemudi.
- Periksa lokasi kamera ETLE di kota Anda. Banyak situs yang menyediakan daftar lokasi kamera ETLE agar Anda lebih waspada.
- Selalu periksa data kendaraan Anda secara berkala, terutama jika sering bepergian ke wilayah lain yang menerapkan ETLE.
Dasar Hukum Penerapan ETLE
Penerapan tilang elektronik diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 249 ayat (3), 272 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
Dengan dasar hukum ini, sistem ETLE memiliki kekuatan hukum yang sah dan bisa digunakan sebagai alat bukti dalam penegakan hukum lalu lintas.
Dengan adanya sistem tilang elektronik, transparansi dan efisiensi penegakan hukum lalu lintas semakin meningkat. Anda pun bisa lebih tenang karena bisa mengecek status kendaraan kapan saja, di mana saja.
Jadi, jangan tunda lagi! Segera cek kendaraan Anda di situs ETLE untuk memastikan apakah Anda aman dari tilang atau perlu melakukan tindakan lanjut.