BSSN Dukung Super App Layanan Publik Terpadu Milik Kemenkominfo


Badan Siber dan Sandi Negara

Ilustrasi Logo Badan Siber dan Sandi Negara

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengingatkan pentingnya tata kelola dan keamanan sistem Super Apps Layanan Publik terpadu yang sedang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). BSSN siap mendukung keamanan sistemSuper Apps Layanan Publik Terpadu tersebut.

"BSSN sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi siap untuk mendukung keamanan sistem super app," kata Juru Bicara BSSN Ariandi Putra dalam keterangannya yang dikutip Republika.co.id, Rabu (13/7/2022).

Ariandi mengatakan, sesuai amanat PP Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 3 (1), setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.

Selain itu, terkait dengan keamanan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), BSSN telah mengeluarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Harapannya ini menjadi panduan bagi penyelenggara sistem elektronik di sektor pemerintah untuk menjamin keamanan dan keandalan sistem," kata Ariandi.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, pemerintah menyiapkan super apps layanan publik terpadu untuk menghasilkan satu data sebagai implementasi data driven policy di Indonesia. Upaya ini untuk melakukan percepatan digitalisasi layanan publik dan penerapan digital melayani.

"Pemerintah sedang menyiapkan public services super apps, suatu aplikasi layanan publik terpadu dalam satu aplikasi," ujar Johnny dalam Webinar Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dikutip dari siaran persnya, Senin (11/7/2022).

Johnny mengatakan, aplikasi pemerintah yang digunakan saat ini terlalu banyak, tidak efisien dan cenderung bekerja masing-masing. Karena itu, diperlukan super apps guna memudahkan komunikasi lintas instansi agar terintegrasi dalam satu sistem yang sama.

Dia mengatakan, pemerintah masih menggunakan 24.400 aplikasi, tidak efisien dan bekerja sendiri-sendiri. Bahkan, setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah masing-masing mempunyai aplikasi yang berbeda-beda di setiap unitnya.

"Jadi, super apps tersebut bertujuan mencegah duplikasi aplikasi-aplikasi sejenis dari berbagai kementerian atau lembaga," tutup Johnny.


Bagikan artikel ini