OJK: Adopsi Cloud untuk Fintech Harus dengan Manajemen Risiko


Fintech

Ilustrasi Fintech

 

Kepala Eksekutif Group Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani mengatakan bahwa penting bagi para pelaku keuangan digital yang didukung fintech untuk memahami manajemen risiko ketika melakukan adopsi teknologi komputasi awan atau cloud computing untuk keberlangsungan bisnis mereka.

“Mau tidak mau, kita harus memakai teknologi dan ini tidak terhindarkan. Jangan sampai teknologinya ada, namun tidak kita gunakan; dan ini tidak akan bisa lepas dari bagaimana kita bicara tentang cloud,” tutur Triyono dalam diskusi daring ‘Fintech Talk: How Cloud Technology Helps Driving Innovation’, Senin (28/6/2021).

Triyono melanjutkan, ketika berbicara mengenai ekonomi Indonesia, maka perlu pemetaan yang baik. Sektor jasa keuangan bukan sebuah hal yang mudah untuk dikelola, karena akan ada banyak aspek risiko. Jika risiko ini tidak hati-hati dalam pengelolaannya, maka bisa sangat membahayakan.

Selain itu, manajemen risiko ini juga penting untuk dilakukan dalam membuat sebuah ekosistem keuangan yang berkelanjutan serta stabil. Hal ini terlebih dengan adanya akselerasi dan inklusi keuangan digital bagi banyak sektor, termasuk pula UMKM.

“Kebijakan di sektor keuangan, tidak lepas dari financial sustainability. Manajemen risiko, kalau kita tidak berhati-hati, maka yang dikorbankan adalah stabilitasnya,” kata Triyono.

Pengenalan digitalisasi terhadap UMKM hingga produk di masyarakat, menurut Triyono memerlukan pendidikan dan pembekalan terkait ilmu pengetahuan. Digitalisasi sendiri boleh saja membawa manfaat seperti inklusi dan hal lainnya, namun risiko tetap menjadi hal utama sehingga perlu kehati-hatian dalam mengenalkan produk dan mengingatkan manajemen risiko.

Ada pun adanya platform cloud yang aman bisa memberikan kontribusi terhadap regulator dan memperkuat keamanan siber. Keamanan informasi, Triyono menuturkan, perlu dibarengi dengan ketersediaan, kerahasiaan, akses yang mudah, serta integritas.

Triyono juga menambahkan bahwa manajemen risiko berbasis teknologi perlu dibarengi pula dengan akselerasi infrastruktur digital dan penggunaan teknologi baru lainnya, seperti cloud, API, blockchain, dan sebagainya. Selanjutnya, akselerasi juga dilakukan pada implementasi bank digital secara advanced dan meningkatkan supervision technology (suptech).

“Era keuangan digital mengharuskan sektor jasa keuangan (SJK) untuk lebih adaptif dan inovatif, di antaranya dengan implementasi AI dan cloud,” ujar Triyono.

Regulasi yang mengatur manajemen risiko dalam digitalisasi keuangan sendiri tertuang dalam Roadmap Inovasi Keuangan Digital 2020-2024, Master Plan Sektor Jasa Keuangan 2021-2025, Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025, serta Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025.


Bagikan artikel ini