Pemerintah dan Operator Seluler Matangkan Regulasi e-SIM


Transformasi Digital

Ilustrasi Transformasi Digital

Indonesia saat ini tengah bersiap untuk mematangkan ekosistem embedded SIM atau e-SIM dari sisi pemerintah selaku regulator dan dari sisi operator seluler. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini tengah mempersiapkan regulasi untuk e-SIM, yang berfokus pada dukungan terhadap industri telekomunikasi dan perlindungan pengguna.

e-SIM sendiri merupakan evolusi dari teknologi SIM sebelumnya, di mana e-SIM tidak memiliki wujud fisik seperti kartu SIM pada umumnya. e-SIM akan berbentuk modul yang terintegrasi dan melekat di dalam perangkat telekomunikasi.

Direktur Pengendalian Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Gunawan Hutagalung mengatakan, teknologi e-SIM mempermudah layanan ke masyarakat dengan bentuk aktivasi layanan yang berbasis piranti lunak.

Menurut Gunawan, teknologi e-SIM akan menjadi disrupsi untuk perangkat keras yang selama ini digunakan. Implementasi e-SIM juga disebut memungkinkan adanya platform yang berada antara operator dan pengguna. Oleh karena itu, Kemenkominfo menilai perlunya penyusunan regulasi yang tepat untuk e-SIM.

“Regulasi telekomunikasi saat ini berfokus pada dua hal. Dukungan kepada industri dan perlindungan pengguna termasuk ekosistem yang baik. Regulasi e-SIM saat ini sedang diupayakan pada kedua fokus ini,” ungkap Gunawan dalam keterangan resminya, melansir dari Bisnis.com, Rabu (11/1/2023).

Gunawan kemudian menambahkan bahwa dalam implementasi teknologi e-SIM, terdapat beberapa isu yang menjadi perhatian Kemenkominfo. Isu tersebut antara lain adalah keamanan data, know your customer (KYC), registrasi, penempatan infrastruktur e-SIM, dan masih banyak lagi.

e-SIM sendiri saat ini telah diimplementasikan di beberapa operator dengan platform e-SIM yang dikelola secara mandiri atau ada di dalam ekosistem operator. Sementara untuk implementasi yang lebih efisien dengan penyelenggaraan platform e-SIM yang lebih spesifik masih dikaji model jumlah dan pelaksananya.

“Implementasinya juga harus mempertimbangkan dampak bisnis ke penyelenggara karena akan mengubah model bisnis penjualan kartu perdana yang sudah ada,” tutur Gunawan.

Teknologi e-SIM disebut sebagai teknologi yang akan terus tumbuh. Firma riset yang berfokus pada pasar teknologi global, Counterpoint menyebutkan bahwa pada 2025 mendatang jumlah perangkat yang menggunakan e-SIM bisa mencapai 6 miliar perangkat, dengan mayoritas perangkat tersebut adalah jam tangan pintar, kendaraan, hingga smartphone.

e-SIM juga merupakan teknologi yang tidak hanya tertanam di smartphone, tetapi juga tertanam di perangkat yang berbasis internet of things (IoT) untuk mendukung operasional yang lebih efisien.

Ketua Umum Asosiasi IoT Indonesia (ASIOTI) Teguh Prasetya pun mengungkapkan bahwa jumlah perangkat IoT yang telah mendukung teknologi e-SIM terus bertambah setiap tahunnya. Sejumlah perangkat mulai dari smart wearable, smart tracker & fleet management hingga smart vehicle kini telah mulai memanfaatkan e-SIM.

“Tren e-SIM pasti menjadi makin luas penggunaannya terutama dengan makin berkembang embedded connection dalam perangkat yang makin kecil dan ringkas,” jelas Teguh.

Teguh menilai bahwa pertumbuhan e-SIM kedepannya akan semakin masif jika seluruh operator seluler telah mendukung implementasi teknologi ini. Teknologi e-SIM di Indonesia sendiri baru didukung dua dari empat operator seluler di Indonesia.

Menurut Teguh, beberapa operator masih memiliki kekhawatiran terhadap keterikatan mereka dengan pelanggan. e-SIM membuat pelanggan bisa dengan mudah berpindah dari satu operator ke operator lainnya.

“Hal ini karena pelanggan cukup mengganti profil mereka saja melalui platform e-SIM, sudah bisa berpindah dari operator satu ke lainnya,” pungkas Teguh.


Bagikan artikel ini