Pentingnya Perlindungan Data Saat Melakukan Transaksi Digital


Logo Indonesia Cyber Security Forum (ICSF)

Logo Indonesia Cyber Security Forum (ICSF)

Masyarakat khususnya para pedagang dan konsumen kini perlu memperhatikan aspek perlindungan data dan keamanan teknologi ini agar semua transaksi aman dan terlindungi. Perlindungan data dan keamanan teknologi dalam industri pembayaran digital sangat penting saat ini. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan dalam Webinar Tantangan Perlindungan Data dan Keamanan Teknologi dalam Industri Pembayaran Digital yang digelar Xendit beberapa waktu lalu mengingatkan pentingnya untuk mengelola dan memanfaatkan data pribadi sesuai peruntukannya.

Bahasannya yang tertulis dalam RUU Perlindungan Data yang masih dibahas di DPR bahwa data pribadi saya di tempat anda bukan berarti dapat digunakan dengan seenaknya tapi sesuai peruntukkannya, salah satu contohnya saat di Market Place, data customer bisa berada di tangan empat pihak hanya dalam satu transaksi mulai dari aplikasi, merchant, pengiriman, sampai sistem pembayaran.

Saat ini, Indonesia sangat gencar untuk mendorong perkembangan ekonomi digital. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pun telah mengerahkan untuk mempercepat transformasi digital, mengingat dampak dari pandemi Covid-19 pentingnya mengingat kebutuhan digital makin cepat, selain itu pembangunan infrastruktur seperti Palapa Ring, pembangunan BTS hingga satelit.

Samuel mengungkapkan bahwa data yang dikumpulkan oleh pihak platform, aplikasi atau pelaku industri bukanlah milik mereka, oleh karena itu diperlukan rambu-rambu dan pengendalian. Pengendalian tersebut dilakukan dengan bekerja sama dari berbagai pihak kalau untuk Fintech dengan OJK, payment dengan BI. Pihaknya tidak kerja sendiri mengendalikan ruang digital.

Founder Indonesia Cyber Securiry Forum (ISCF), Ardi Sutedja mengatakan, “Pentingnya membangun budaya perlindungan data pribadi dengan melibatkan semua pihak secara bersama-sama. Bagi penyelenggara aplikasi dan platform penting menyadari perlindungan data pribadi akan berimbas pada kepercayaan publik dan juga berdampak keuangan. Masyarakat juga diminta untuk jangan terlalu mudah untuk memberikan data pribadinya kepada pihak lain.

Ardi Sutedja menyebut data memiliki nilai dan kenapa peretasan merak sekali karena yang diretas itu punya nilai ekonomi bisa diperjualbelikan. Hampir semua platform digital menghimpun data pribadi, dan dari pengalaman semua kebocoran data justru 90 persen ada pada orang, dan 10 persen dari teknologi.

Dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi, mereka tidak bisa lagi bersembunyi dengan aturan privasi. Membangun kesadaran masyarakat akan perlindungan data terkadang tanpa sadar kitapun dengan mudah memberikan data pribadi secara sukarela, bahkan KTP masih banyak bertebaran di Google, termasuk lokasi, data, dan kesehatan.


Bagikan artikel ini