Perbankan Wajib Perkuat Perlindungan Data Pribadi


Ilustrasi Bank

Ilustrasi Bank

Masyarakat masih minim kesadaran dan pemahaman terkait pentingnya data pribadi. Ini menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi Indonesia dalam penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri, menyoroti pentingnya pengelolaan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi.

Menurut Deni, sosialisasi dan edukasi tentang UU Data Pribadi perlu ditingkatkan. Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang hak dan kewajiban terkait data pribadi, serta dampak penyalahgunaan atau kebocoran data yang dapat merugikan mereka. Fasilitas dan kemudahan untuk mengelola dan mengontrol data pribadi juga harus disediakan agar masyarakat lebih proaktif dalam melindungi privasi mereka.

"Namun, banyak masyarakat yang tidak sadar akan hak dan kewajiban terkait data pribadi. Sehingga mudah menjadi korban penyalahgunaan atau kebocoran data pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Deni melalui keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024), dikutip dari detik.com.

Deni menegaskan bahwa upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sangatlah penting. Menurutnya, sosialisasi dan edukasi tentang UU tersebut serta pemahaman akan dampaknya perlu ditingkatkan secara signifikan. Selain itu, Deni juga menyoroti perlunya pemberian fasilitas dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola serta mengontrol data pribadi mereka. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap privasi individu dan mencegah penyalahgunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab.

"Berdayakan masyarakat untuk melaporkan dan menuntut pelanggaran data pribadi yang merugikan mereka. Lalu ciptakan budaya yang menghargai dan menjaga privasi data pribadi," jelasnya.

Manfaat dan Tantangan UU Perlindungan Data Pribadi bagi Perbankan

"Dari sisi manfaat, UU PDP dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap perbankan, karena mereka merasa data pribadi mereka dijamin kerahasiaan dan keamanannya," imbuhnya.

Deni menjelaskan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) memberikan manfaat signifikan bagi perbankan. Salah satunya adalah meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap perbankan karena jaminan kerahasiaan dan keamanan data pribadi mereka. Namun, perbankan juga dihadapkan pada tantangan, seperti penyesuaian kebijakan dan prosedur internal, serta peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada karyawan dan mitra kerja tentang pentingnya perlindungan data pribadi.

Langkah-langkah yang Dapat Dilakukan oleh Perbankan

Deni memberikan beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh perbankan dalam menghadapi aturan perlindungan data pribadi. 

  1. Melakukan penyesuaian kebijakan dan prosedur internal sesuai dengan ketentuan UU PDP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan data pribadi dilakukan secara sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  2. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada karyawan dan mitra kerja tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan dampak pelanggaran UU PDP. Hal ini bertujuan agar semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan data pribadi memiliki pemahaman yang sama tentang hak dan kewajiban mereka.
  3. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan otoritas terkait seperti OJK, KIP, dan LPDP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa implementasi UU PDP di sektor perbankan berjalan dengan baik dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Contoh Kasus Implementasi UU PDP oleh Bank DEF

Sebagai contoh implementasi UU PDP, Bank DEF mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) kepada LPDP sesuai dengan ketentuan UU PDP. Mereka juga secara berkala menyampaikan laporan kepada OJK tentang kepatuhan mereka terhadap UU PDP dalam menjalankan usaha perbankannya. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Bank DEF dalam melindungi data pribadi nasabah dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Perlindungan data pribadi merupakan aspek yang sangat penting dalam dunia perbankan dan kehidupan masyarakat modern. Dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi, perbankan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi nasabah. Sosialisasi, edukasi, dan kerjasama antara perbankan dan otoritas terkait merupakan kunci dalam menciptakan budaya yang menghargai dan menjaga privasi data pribadi. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap perbankan akan semakin meningkat, dan perlindungan data pribadi nasabah akan menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat.


Bagikan artikel ini