Dorong Digitalisasi, BPPT Kembangkan Inovasi Bagi Layanan SPBE


Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Dr. Hammam Riza, M.Sc.

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza menjelaskan pada rapat kerja BPPT 2021 mengedepankan percepatan transformasi digital dan mengimplementasikan kebijakan nasional seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dituang dalam Perpres no. 95 tahun 2018, Satu data Indonesia pada Perpres no. 39 tahun 2019, dan Kecerdasan Artifisial pada Strategi Nasional KA.

“Transformasi digital bukanlah sebuah teknologi, melainkan sebuah budaya yang harus dibangun dengan perubahan paradigma dari yang selama ini kita lakukan dengan proses digitalisasi yang memungkinkan perubahan pada sektor pembangunan nasional,” ujar Kepala BPPT, Hammam Riza pada webinar Meningkatkan Layanan SPBE Sebagai Tulang Punggung Layanan Digital Masyarakat di Era Pandemi, Kamis (18/3).

Hammam juga menjelaskan bahwa dalam pandemi COVID-19 ini, terdapat permasalahan implementasi TIK SPBE seperti terjadinya pemborosan anggaran akibat terganggunya sistem yang tidak terintegrasi setiap membangun aplikasi pemerintahan sendiri dan masyarakat menuntut pelayanan publik yang trasnparan, cepat,dan efektif.

Menurut Hammam, dari permasalahan tersebut terdapat dampak dalam pemborosan anggaran belanja TIK, disintegrasi sistem informasi pemerintahan, risiko keamanan informasi, dan validitas data pemerintah kurang dipercayai oleh masyarakat.

Pada webinar yang merupakan rangkaian acara dari Cloud Computing Indonesia Conference 2021 ini, Hammam melanjutkan bahwa BPPT sebagai anggota tim kordinasi nasional SPBE ini ditugaskan duntuk fokus pada empat area seperti audit dengan membuat infrastruktur dan aplikasi umum SPBE setiap tahun, knowledge management dengan membuat pedoman manajemen pengetahuan SPBE, artificial intelligence (AI) dengan melaksanakan kajian AI unruk pengambilan keputusan yang akurat, dan cloud services sebagai teknologi layanan berbagi pakai.  

“Strategi implementasi teknologi dalam Perpres SPBE adalah konsep berbagi layanan cloud, konsep mengintegrasi layanan, penggunaan kode sumber terbuka (open source software), pusat data nasional, dan aplikasi umum yang dikembangkan secara terpusat dan konsep berbagi pakai (cloud) serta aplikasi khusus yang dikembangkan oleh instansi,” tambah Hammam.

Pihak BPPT telah melakukan sejumlah inovasi dalam kerangka pelaksanaan SPBE yaitu audit aplikasi dan infrastruktur SPBE, manajemen pengetahuan SPBE (SIMP@N SPBE), kajian cloud services SPBE, pengembangan platform chatbot pemerintahan, pengembangan sistem pengenalan wajah, sistem zoonosis dan emerging infectious diseases Indonesia, sertifikat Tanda Tangan Elektronik (iOTENTIK), dan sistem informasi pengusulan dan penilaian DUPAK JabFung Perekayasa (SIDUPER).

Hammam mengungkapkan pengembangan manajemen pengetahuan SPBE dengan menyapkan peraturan BPPT mengenai Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE dan prototipe SIMP@N (Sistem Informasi Manajemen Pengetahuan) SPBE v.1 sebagai alat bantu sistem manajemen pengetahuan nasional SPBE secara terintegrasi.

BPPT memberikan rekomendasi kajian layanan Cloud dalam SPBE yaitu referensi platform architecture cloud SPBE, penggunaan OSS untuk platform cloud SPBE, standar teknis layanan Cloud SPBE, standar teknis layanan cloud SPBE, penggunaan teknologi cloud native application, tahapan dan strategi migrasi cloud, pemanfaatan cloud service provider nasional, dan protoitpe aplikasi layanan autentifikasi pengguna aplikasi SPBE.


Bagikan artikel ini