BSSN Ajak Pengguna Internet Membangun Budaya Keamanan Siber


Badan Siber dan Sandi Negara

Ilustrasi Logo Badan Siber dan Sandi Negara

Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan serangan siber yang menyasar Indonesia selama periode Januari hingga November 2020 mencapai 423 juta kali. Jumlah ini naik tiga kali lipat dibandingkan periode sama pada tahun lalu.

Statistika tersebut seharusnya menjadi perhatian lebih bagi pengguna internet di Indonesia dikarena serangan siber tidak hanya berkaitan dengan perangkat keras dan perangkat lunak semata.

Kepala BSSN, Hinsa Siburian menjelaskan bahwa serangan siber terbagi menjadi dua sifat, yaitu serangan sosial dan teknis. Serangan sosial berupa upaya untuk mempengaruhi manusia melalui ruang siber dan cenderung sangat brekaitan dengan perang politik, perang informasi, perang psikologi, dan propaganda.

Serangan teknis lebih menunjukkan seranga jaringan logika melalui berbagai cara untuk mendapatkan akses ilegal, mencuri informasi, memasukkan malware yang bisa merusak jaringan fisik dan persona siber pengguna internet.

“Ruang lingkung dunia siber terbagi dalam tiga lapisan, yaitu jaringan fisik, jaringan logika, dan pengguna internet. Lapisan fisik ini mencakup perangkat-perangkat keras yang terhubung dengan internet, seperti komputer, smartphone, alat penyimpanan data, dan perangkat Internet of Things (IoT),” ujar Hinsa.

Lanjut Hinsa, untuk mengoneksikan jaringan satu dengan yang lain dalam sebuah pemrogaman dibutuhkanlah lapisan kedua, yaitu jarignan logika. Jaringan ini sering disebut perangkat lunak yang terhubung dengan jaringan fisik. Lapisan terakhir adalah lapisan personal siber yang merupakan representasi digital dari aktor atau identitas pengguna di ruang siber.

Dikarenakan karakteristik ruang siber yang begitu terbuka dan terhubung luas melalui internet, otomatis pasar potensial penjahat siber lebih besar dibandingkan kejahatan di dunia nyata. Oleh karenanya, masyarakat dan pengguna internet perlu mengenali dan mencermati bentuk-bentuk serangan siber.

Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia, Edmon Makarim mengungkapkan tata kelola teknologi informasi harus menjadi prioritas utama dalam upaya meningkatkan ekosistem keamanan siber. Cakupan keamanan siber tidak semata-mata pada pengamanan data, tapi tata kelola jaringan oleh pengguna internet dijalankan.


Bagikan artikel ini