Kominfo Akan Rilis Panduan Etika AI untuk Atasi Ancaman Deepfake


Logo Kominfo

Logo Kominfo

Kementerian Kominfo tengah bersiap meluncurkan Surat Edaran yang mengatur penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa surat tersebut akan bersifat normatif tanpa sanksi, bertujuan untuk memagari pemanfaatan AI dengan prinsip-prinsip etika.

"Iya, betul. Di surat edaran belum sanksi, dia lebih kepada panduan normatif. Jadi, misalnya, AI harus transparan, inklusif, demokrasi, non diskriminatif, akuntabel dan semacamnya itu dijadikan panduan etika," kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria dalam acara Diskusi Multi-Pemangku Kepentingan untuk Pengembangan Kerangka Etika Kecerdasan Artifisial, di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Contoh yang diberikan Nezar adalah deepfake, yang bisa digunakan untuk kepentingan positif seperti dalam pemasaran, namun juga membawa risiko misinformasi dan disinformasi. Dengan surat edaran ini, pemerintah berusaha memagari penggunaan deepfake agar lebih transparan, terutama dalam konteks produk generative AI.

Surat Edaran ini, yang ditujukan bagi Pelaku Usaha, menekankan poin-poin penting terkait Etika Kecerdasan Artifisial. Inklusifitas, kemanusiaan, keamanan, demokrasi, transparansi, serta kredibilitas dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam pemanfaatan teknologi AI.

Dalam draf yang diterima CNBC Indonesia, penerapan surat edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pelaku industri. Meskipun belum memiliki sanksi, Nezar menyatakan bahwa surat ini akan menjadi dasar pertimbangan jika suatu produk atau penggunaan AI bersinggungan dengan hukum.

Penerbitan Surat Edaran ini direncanakan dalam waktu dekat, dengan harapan dapat terbit pada bulan Desember. "Kita harapkan bisa dalam bulan Desember," kata Nezar. Meski demikian, Nezar menekankan bahwa saat ini penggunaan AI masih bisa merujuk pada surat edaran yang ada. Namun, jika terjadi persinggungan dengan hukum, hal ini akan dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku. Dengan adanya panduan ini, diharapkan penerapan teknologi AI di Indonesia dapat berlangsung dengan lebih etis dan bertanggung jawab.


Bagikan artikel ini