OJK Disebut Harus Atur Penerapan AI dan ML di Sektor Keuangan


Ilustrasi Bank

Ilustrasi Bank

Antisipasi terhadap berbagai perubahan besar yang terjadi di industri jasa keuangan ketika perkembangan teknologi terus berjalan cepat menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke depan.

Oleh karena itu, calon dewan komisioner kemudian diharapkan untuk visioner dan bisa melihat jauh ke depan. Salah satu hal terkait digitalisasi yang harus diperhatikan adalah regulasi mengenai penerapan artificial intelligence (AI) dan machine learning (ML) di sektor jasa keuangan. Riset penerapan keduanya pun masih perlu ditingkatkan.

Keharusan ini disepakati oleh Direktur IT Bank Mandiri Timothy Utama. Menurut Timothy, aplikasi berbasis AI dan ML masih akan terus berkembang dengan pesat, termasuk pula di bidang perbankan.

Bank Mandiri sendiri memiliki data yang cukup besar dan robust mengenai pola transaksi nasabah. Oleh karena itu, ketika AI/ML dikombinasikan maka akan ada nilai tambah yang diperoleh dalam menyesuaikan kebutuhan nasabah di momen yang tepat.

Timothy kemudian menuturkan bahwa ia melihat adanya kemungkinan peranan penting dari regulator dalam memberikan panduan bagi perbankan mengenai pemanfaatan AI secara etis dan akuntabel.

“Aturan itu perlu untuk tetap bisa menyeimbangkan antara pertumbuhan dan efisiensi yang didapat dari penerapan AI, tetapi tetap menjaga privasi dan keamanan dari data nasabah,” kata Timothy melalui keterangan resminya, melansir dari Kontan.co.id, Rabu (16/3/2022).

Hal ini perlu dilakukan agar berlaku dengan semua lembaga keuangan lainnya, seperti fintech. Timothy menjelaskan, bahwa playing ground bisa sama antar lembaga keuangan dalam mengelola teknologi AI/ML.

Hal ini terlebih dengan penerapan AI dan ML yang bisa menggunakan teknologi cloud computing atau komputasi awan, sehingga lebih tepat dan cepat. Selain itu, akses terhadap alternatif data atau data eksternal yang ada juga bisa menajamkan analisa mengenai kebutuhan nasabah.

“Peranan regulator bisa mengoptimalkan peluang dalam memberikan nilai tambah dan menyiapkan guidelines untuk terus berinovasi dengan menjaga keseimbangan kepatuhan demi kepentingan semua stakeholders,” ujar Timothy.

Sementara Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan, bahwa pekerjaan rumah dewan komisioner OJK yang baru mengenai pengawasan lembaga jasa keuangan sangat besar di tengah era digitalisasi.

Produk dan jasa lembaga keuangan saat ini akan terus berkembang. Trioksa pun menyampaikan bahwa banyak teknologi baru yang bermunculan dengan cepat, salah satunya adalah teknologi metaverse.

“Metaverse ini sudah banyak diterapkan di dunia. Ke depan, meeting atau interaksi bank dengan nasabah bisa dilakukan melalui dunia realitas virtual ini. Oleh karena itu, OJK perlu membuat regulasi baru untuk mengatur ini sebelum semua terlanjur berjalan,” kata Trioksa.

Tidak hanya itu, perlindungan data nasabah juga akan menjadi pekerjaan besar bagi OJK. Hal ini karena selain memberikan kemudahan, digitalisasi juga meningkatkan risiko untuk kebocoran data yang bisa menimbulkan kerugian bagi nasabah.

“Oleh karena itu, komisioner OJK ke depan harus visioner melihat ke depan, sehingga mereka bisa mengantisipasi potensi risiko yang bisa terjadi. Jangan sampai semua sudah berjalan, aturannya baru digodok. Setelah aturan jadi, hal yang tidak diinginkan bisa saja sudah muncul lagi,” pungkas Trioksa.


Bagikan artikel ini