Rupiah Digital BI Terbit di 2024, Beda dengan Bitcoin dan Gopay


Digitalisasi

Ilustrasi Digitalisasi

Bank Indonesia (BI) merencanakan peluncuran Rupiah Digital pada 2024, membawa perubahan signifikan dalam lanskap keuangan digital Indonesia. Rupiah Digital, sebagai Central Bank Digital Currency (CBDC), memiliki perbedaan krusial dengan instrumen keuangan lain seperti GoPay dan Bitcoin.

CBDC, menurut Deloitte, adalah respons lembaga moneter terhadap perkembangan teknologi keuangan, khususnya minat yang berkembang terhadap mata uang kripto dan pembayaran digital. Rupiah Digital diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi perputaran uang masyarakat, dengan keamanan yang dijamin oleh otoritas keuangan yang sah.

Perbedaan mendasar terletak pada karakteristik pencatatan dan struktur uang digital ini. Rupiah Digital, sebagai uang virtual, tidak dapat ditarik dalam bentuk fisik, dan catatan transaksi dilakukan secara real-time dan transparan melalui kombinasi sentralisasi dan desentralisasi.

Pentingnya teknologi Blockchain dalam Rupiah Digital menjadi sorotan, memungkinkan proses yang efisien dan transparan. Namun, perlu dicatat bahwa penerbitan Rupiah Digital dilakukan oleh otoritas keuangan resmi, memberikan perlindungan hukum yang membedakannya dari mata uang kripto yang seringkali anonim dan volatile.

BI akan menerapkan model bisnis 'wholesaler' dengan fokus pada penerbitan dan pengedaran Rupiah Digital melalui Khazanah Digital Rupiah. Penggunaan oleh ritel akan ditangani oleh bank dan nonbank terpilih, sedangkan BI sedang mengevaluasi platform yang kompatibel.

Sementara itu, dompet digital seperti GoPay, Ovo, dan Dana tetap menjadi pilihan masyarakat untuk melakukan berbagai transaksi keuangan. Konsepnya mirip dengan mobile banking, memungkinkan penyimpanan uang, transfer, investasi, pembayaran, dan layanan lainnya.

Meski Rupiah Digital menggunakan teknologi Blockchain seperti kripto, perbedaan mendasar terletak pada pengelolaan identitas nasabah. Rupiah Digital tetap transparan namun dengan perlindungan hukum, sedangkan kripto seringkali anonim dan rentan terhadap fluktuasi nilai.

Dengan rencana peluncuran tahap pertama pada 2024, Rupiah Digital menandai langkah maju signifikan dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi sistem keuangan Indonesia, sambil tetap memastikan keamanan dan perlindungan hukum bagi pengguna.


Bagikan artikel ini